BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 12:39 WIB

Kasus Perundungan di Tangerang Selatan: Siswa 13 Tahun Meninggal Dunia

Kasus Perundungan di Tangerang Selatan: Siswa 13 Tahun Meninggal DuniaKasus Perundungan di Tangerang Selatan: Siswa 13 Tahun Meninggal Dunia

Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Tangerang Selatan berinisial MH, berusia 13 tahun, meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama sepekan akibat dugaan perundungan oleh rekan-rekannya.

Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan

Korban diduga mengalami penganiayaan yang menyebabkan cedera serius, dan pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

MH dilaporkan menjadi korban perundungan pada 20 Oktober 2025, di mana ia diduga dipukul dengan bangku besi di bagian kepala. Sepupu korban, Rizky Fauzi, menyatakan bahwa MH awalnya menutupi kejadian tersebut karena ibunya sedang sakit.

Satu hari setelah peristiwa tersebut, kondisi kesehatan MH semakin memburuk, yang menyebabkan dia mengungkapkan kejadian tragis tersebut kepada keluarganya, akhirnya dirawat di High Care Unit (HCU) Rumah Sakit Fatmawati.

Rizky mengungkapkan bahwa MH diduga sudah mengalami perundungan sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), di mana ia dilaporkan dipukul dan ditusuk dengan sedotan.

Baca juga: Polisi Tangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation karena Diduga Provokasi Anarkis

Tindakan Pihak Sekolah dan Mediasi

Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak sekolah pada 22 Oktober, yang kemudian direspons dengan mediasi antara keluarga MH dan keluarga pelaku. Rizky menyatakan bahwa pihak pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan, namun perkembangan kesehatan MH semakin parah.

Meskipun pertemuan telah dilakukan, Rizki mengeluhkan bahwa pihak pelaku kemudian tidak memberi jaminan untuk membantu secara finansial, bahkan menyarankan keluarga MH untuk mencari pinjaman dari orang lain.

Dinas Pendidikan, bersama UPTD PPA Kota Tangerang Selatan, juga mengadakan kunjungan ke rumah korban untuk menangani kasus ini. Mereka mengklaim telah melakukan langkah-langkah remedial terhadap perundungan yang terjadi.

Respons dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar kasus ini diproses secara hukum, mengingat adanya unsur kekerasan yang menyebabkan luka fisik serius pada korban. Dalam pernyataannya, Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menilai pentingnya proses hukum untuk memahami sepenuhnya keadaan yang diduga terjadi.

Diyah menekankan bahwa perlunya tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menghentikan siklus perundungan di lingkungan sekolah. Ia menambahkan, "Itu tergantung dari kepolisian yang menentukan, kalau ada bullying dan apakah terjadi (kekerasan), luka-luka kan ada."

KPAI menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil untuk memastikan keadilan bagi korban dan pencegahan bagi kasus serupa di masa mendatang.

Baca juga: Pemeriksaan Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kasus Perundungan di Tangerang Selatan: Siswa 13 Tahun Meninggal Dunia

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!