BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 18 NOVEMBER 2025 • 11:59 WIB

DPR RI Mengklarifikasi Isu Seputar RKUHAP Sebelum Pengesahan

DPR RI Mengklarifikasi Isu Seputar RKUHAP Sebelum PengesahanDPR RI Mengklarifikasi Isu Seputar RKUHAP Sebelum Pengesahan

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bakal segera mengambil keputusan tingkat II mengenai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan klarifikasi mengenai isu-isu yang berkembang di masyarakat terkait RKUHAP.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Selasa (18/11/2025), Habiburokhman menegaskan bahwa kabar mengenai penyadapan dan penyitaan yang bisa dilakukan tanpa izin hakim adalah informasi yang tidak benar. Ia minta publik tidak mudah terpengaruh oleh berita-berita yang menyesatkan.

Pengesahan RKUHAP dan Klarifikasi Isu

Komisi III DPR RI saat ini sudah bersiap untuk mengesahkan RKUHAP. Habiburokhman menyatakan, 'Wallahualam bissawab, apakah nanti akan ada pengesahan atau tidak, itu keputusannya bukan di kita, ya. Dan kita tunggu saja, kalau ada pengesahan ya kami siap saja.'

Ia juga mengklarifikasi bahwa banyak isu yang beredar di masyarakat tidak benar. Khususnya, ia menyoroti pencatutan nama LSM yang diklaim terjadi dalam pembahasan RKUHAP, padahal hal itu tidak pernah terjadi.

Hal ini menunjukkan bahwa DPR RI berusaha untuk transparan dalam proses legislasi dan memperhatikan masukan dari publik.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Tidak Ada Pencatutan Nama LSM

Habiburokhman menegaskan bahwa Ketua Komisi III tidak pernah mencatut nama LSM dalam setiap diskusi yang berlangsung. Ia menyebutkan, 'Kita telah mengakomodasi masukan dari masyarakat sampai bulan November tahun ini.'

Pihaknya juga menyusun tabel yang mencerminkan masukan dari berbagai organisasi dan mencatat bahwa semua input dari masyarakat tetap diperhitungkan meskipun tidak semuanya bisa diterima.

Pendekatan ini menunjukkan keseriusan DPR RI untuk melibatkan masyarakat dalam pembuatan kebijakan yang berpengaruh pada hukum negara.

Isu Penyadapan dan Penyitaan di RKUHAP

Terkait isu penyadapan, Habiburokhman menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa polisi bisa melakukan penyadapan tanpa izin hakim adalah hoaks. 'Ini tidak benar sama sekali,' tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa penyadapan akan diatur dalam Undang-Undang Penyadapan yang berbeda setelah RKUHAP disahkan. Setiap tindakan penyitaan juga harus mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri.

Ini menegaskan bahwa mekanisme hukum akan tetap dilaksanakan dengan ketat, dan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak individu dalam proses hukum.

Baca juga: Keamanan dan Manfaat Lari Malam: Yang Perlu Diketahui

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR RI Mengklarifikasi Isu Seputar RKUHAP Sebelum Pengesahan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!