Keputusan Mahkamah Konstitusi Soal Frasa Kontroversial dalam UU Polri
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pada 13 November 2025, merespons permohonan dari dua individu yang merasa dirugikan oleh ketidakjelasan norma dalam UU tersebut.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menegaskan bahwa frasa yang menjadi kontroversial justru mengaburkan arti dari norma yang ada. Ia menilai, 'frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.'
Akibat dari keputusan ini, muncul ketidakpastian hukum, khususnya dalam pengisian jabatan publik di luar instansi Polri. Menurut MK, hal ini dapat merugikan hak konstitusional para pemohon yang terpengaruhi oleh norma yang tidak jelas.
MK juga menegaskan bahwa, 'dalil para Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk seluruhnya', yang menunjukkan pentingnya adanya kepastian hukum dalam penerapan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta
Meski keputusan MK telah diambil, tidak semua hakim sepakat dengan hasil tersebut. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengeluarkan pendapat berbeda yang mencerminkan adanya beragam pandangan dalam pengambilan keputusan.
Dua hakim lainnya, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, juga memberikan dissenting opinion yang menunjukkan kompleksitas dalam perkara ini. Keberadaan pandangan yang berbeda ini mengandung implikasi penting bagi diskusi lebih lanjut mengenai jabatan sipil anggota Polri.
Hal ini menciptakan nuansa yang memperkaya dinamika hukum mengenai keterlibatan anggota Polri dalam jabatan sipil.
Permohonan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite menjadi fokus perhatian dalam sidang ini. Keduanya mempermasalahkan norma dalam UU Polri yang dianggap tidak jelas dan kontradiktif.
Syamsul, seorang advokat, menyoroti bahwa ada anggota polisi aktif yang menduduki posisi penting di luar Polri, seperti Ketua KPK dan Kepala BNN. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas yang seharusnya dimiliki oleh aparat negara.
Syamsul menegaskan bahwa, 'tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya'.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: