Hukuman Mati untuk Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina: Proses Hukum dan Dampaknya
Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina setelah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Keputusan ini diambil oleh hakim Golam Mortuza Mozumder pada hari Senin (17/11), menandai langkah kontroversial dalam proses penegakan hukum di negara tersebut.
Persidangan Sheikh Hasina, yang melarikan diri ke India sejak tahun lalu, berlangsung secara in-absentia di Dhaka. Hakim Golam Mortuza Mozumder membacakan keputusan di hadapan banyak pengunjung di ruang sidang.
Jaksa penuntut sebelumnya menuntut hukuman mati bagi Hasina, menuduhnya menghasut pembunuhan dan gagal mencegah kekejaman. Ketua jaksa penuntut, Tajul Islam, menegaskan bahwa Hasina adalah 'inti dari semua kejahatan yang dilakukan selama pemberontakan pada Juli-Agustus'.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa, sekitar 1.400 orang tewas dalam bentrokan yang terjadi selama unjuk rasa antara Juli hingga Agustus 2024. Insiden ini terjadi saat Hasina memerintahkan tindakan keras terhadap demonstrasi besar-besaran yang dipimpin oleh mahasiswa.
Jaksa penuntut mengklaim bahwa tindakan yang diambil oleh Hasina selama periode tersebut mengakibatkan kekejaman yang menonjol, menciptakan ketegangan tinggi di masyarakat Bangladesh.
Hukuman mati bagi Sheikh Hasina memicu reaksi beragam di dalam negeri dan pengamat internasional. Banyak yang melihatnya sebagai langkah penting dalam menuntut pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia.
Mantan menteri dalam negeri Asaduzzaman Khan Kamal dan mantan kepala polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun juga terlibat dalam kasus ini; Kamal dituntut hadapi hukuman mati, sedangkan Al-Mamun telah mengaku bersalah dalam persidangan.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: