Sengketa Lahan Tanjung Bunga: TNI AD Berikan Klarifikasi
TNI Angkatan Darat (AD) menjelaskan terkait kehadiran jenderal bintang dua dalam eksekusi lahan sengketa di Tanjung Bunga, Makassar, baru-baru ini.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Mayor Jenderal Achmad Adipati Karna Widjaja terlihat di lokasi tersebut, yang memicu berbagai reaksi terkait proses eksekusi tanah yang melibatkan Jusuf Kalla.
Sengketa tanah di Tanjung Bunga melibatkan lahan seluas 16,4 hektare yang diklaim oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.
Kasus ini menarik perhatian publik setelah JK mengekspresikan kemarahannya terkait proses eksekusi yang dianggap tidak adil dan dituding melibatkan mafia.
Konflik ini mencuat pasca eksekusi dilakukan tanpa proses konstatasi yang jelas, menambah ketegangan di antara pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Sehari Sebelum Aksi
Kolonel TNI (Inf) Donny Pramono menegaskan bahwa kehadiran Mayor Jenderal Achmad Adipati di lokasi tengah ditelusuri untuk memahami konteks yang tepat.
"Kami sedang menelusuri dan mendalami informasi tersebut untuk memastikan duduk perkaranya secara utuh," ungkap Donny dalam konferensi pers.
TNI berharap semua pihak menunggu klarifikasi resmi agar tidak ada kesalahpahaman mengenai peran TNI dalam isu ini.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, merespons kemarahan Jusuf Kalla dan menyatakan bahwa masalah ini sudah ada sejak tahun 1990.
Ia menyoroti bahwa proses eksekusi yang dilakukan tidak mengikuti prosedur yang berlaku, mengatakan, "Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan Negeri di Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering."
Di sisi lain, CEO Lippo Group, James Riady, membantah keterlibatan perusahaannya dalam sengketa lahan, menegaskan bahwa lahan tersebut bukan milik mereka meskipun ada saham di PT Gowa Makassar Tourism Development.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: