Mahkamah Konstitusi Pangkas Hak Atas Tanah di IKN: Apa Dampaknya?
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuat keputusan penting mengenai Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, melalui putusan perkara 185/PUU-XXII/2024 yang diumumkan pada 13 November 2025.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Keputusan ini mengubah ketentuan hukumnya, membatasi Hak Guna Usaha (HGU) dengan jangka waktu yang lebih pendek dibanding sebelumnya, dan menarik perhatian berbagai kalangan, terutama investor.
Pengurangan jangka waktu Hak Atas Tanah di IKN diatur dalam Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," yang menandakan adanya evaluasi yang lebih ketat terhadap pemohon hak tanah.
Dengan keputusan baru ini, HGU kini berlaku maksimal selama 35 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 25 tahun, dan dapat diperbarui selama 35 tahun, menjadikan total maksimal waktu mencapai 95 tahun jika kriteria tertentu terpenuhi.
Sementara itu, Hak Guna Bangunan (HGB) juga mengalami perubahan, kini dibatasi hingga maksimal 30 tahun, dengan perpanjangan dan pembaruan berdasarkan evaluasi yang ada.
Putusan ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama investor yang selama ini mengandalkan waktu panjang HGU di IKN.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, "Artinya, batasan waktu paling lama 95 tahun dapat diperoleh sepanjang memenuhi persyaratan dan kriteria evaluasi yang ditentukan."
Sementara itu, Hak Pakai yang sebelumnya lebih fleksibel kini mendapatkan peraturan yang lebih ketat, dengan jangka waktu maksimum 80 tahun jika memenuhi semua kriteria yang ditentukan.
Menurut MK, langkah ini adalah strategi untuk menarik minat investasi tanpa mengesampingkan kedaulatan negara dalam penguasaan tanah.
Walaupun keputusan ini dianggap langkah positif, beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran mengenai dampak terhadap potensi investasi jangka panjang di IKN.
Beberapa pengkritik mengingatkan, "Norma pada Pasal 16A UU IKN dapat melemahkan negara dalam menjalankan kedaulatan negara," yang patut menjadi perhatian dalam pengelolaan sumber daya di lokasi yang sedang berkembang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: