Kemenag Tindak Lanjut Tragedi SMAN 72 dengan Kongres Rohis Nasional I
Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah nyata untuk mencegah radikalisme di sekolah setelah tragedi peledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Langkah ini berfokus pada penguatan pendidikan karakter dan moderasi beragama di kalangan pelajar melalui Kongres Rohani Islam Nasional I.
Kongres Rohis Nasional I diadakan oleh Kemenag pada 12-15 November 2025 di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran Rohis dalam menanggulangi potensi radikalisasi di lingkungan sekolah.
Dalam sambutannya, Direktur Pendidikan Agama Islam Kemenag, M Munir, menyampaikan duka yang mendalam kepada keluarga korban dan mengajak siswa untuk memperkuat nasionalisme.
Agenda ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga harapan untuk tindakan nyata dalam membangun kesadaran akan pentingnya nilai-nilai moderat di kalangan pelajar.
Tragedi di SMAN 72 terjadi saat pelaksanaan salat Jumat, di mana ledakan yang diduga berasal dari tujuh bom rakitan mengakibatkan empat bom meledak.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Pelaku, seorang siswa berusia 17 tahun, diketahui merupakan korban bullying dan terpapar konten radikalis di internet, yang memicu tindakan ekstrem tersebut.
Kejadian ini menyoroti pentingnya deteksi dini terhadap masalah mental dan paparan ekstremisme yang semakin meningkat di kalangan generasi muda.
Hal ini menjadi panggilan bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan aspek psikologis siswa serta memberikan edukasi yang tepat mengenai moderasi beragama.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah memperingatkan bahwa Generasi Z adalah kelompok yang paling rentan terhadap radikalisasi melalui dunia maya.
Survei Wahid Foundation pada tahun 2016 menunjukkan bahwa 58% aktivis Rohis memiliki kecenderungan untuk mendukung konflik radikal, yang menunjukkan perlunya reformasi dalam gerakan Rohis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: