Kontroversi Pernyataan Ribka Tjiptaning Tentang Soeharto
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) setelah pernyataannya yang menyebut Soeharto sebagai pembunuh jutaan rakyat. Pernyataan ini muncul berbarengan dengan pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Koordinator ARAH, Iqbal, meneruskan laporan tersebut, menekankan bahwa klaim Ribka tidak berdasarkan fakta hukum dan bisa menyesatkan publik.
Laporan yang diajukan oleh Aliansi Rakyat Anti Hoaks (ARAH) disampaikan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/11). Iqbal, sebagai koordinator, menyatakan bahwa pernyataan Ribka berpotensi melanggar hukum.
Dalam laporannya, Iqbal menjelaskan bahwa pernyataan yang menyebut Soeharto adalah pembunuh membutuhkan dasar hukum yang kuat. Ia menilai, jika pernyataan tersebut dibiarkan, akan menciptakan kebencian di masyarakat.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Pernyataan Ribka disampaikan pada Selasa (28/10), di mana ia mengungkapkan penolakannya terhadap pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional. "Sudah ngomong di beberapa media loh. Kalau pribadi, oh, saya menolak keras. Iya kan? Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Ribka menganggap bahwa pengangkatan Soeharto tidak pantas mengingat catatan pelanggaran HAM yang melekat padanya. Ia menilai, banyak rakyat yang menjadi korban selama rezim Soeharto.
Pengangkatan Soeharto sebagai pahlawan nasional dilakukan melalui upacara resmi di Istana Presiden pada Senin (10/11), yang justru menambah kompleksitas diskusi seputar warisannya. Meskipun ada protes dari pihak-pihak tertentu, pengukuhan pahlawan tersebut tetap berlangsung.
Iqbal mencatat bahwa pernyataan Ribka, meskipun kontroversial, juga menunjukkan adanya ketidakpuasan terhadap pengakuan pemerintah terhadap Soeharto. Ia menambahkan beberapa video untuk mendukung aduan tersebut sebagai bukti.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: