Sejumlah pemberi pinjaman berencana mengadu kepada Komisi XI DPR RI menyusul adanya masalah gagal bayar oleh PT Dana Syariah Indonesia yang mencapai Rp800 miliar.
Baca juga: Prabowo Subianto Jadi Kontroversi dalam Kunjungan ke China
Pihak Paguyuban Lender mengharapkan dukungan DPR untuk mendorong Otoritas Jasa Keuangan agar segera mengambil tindakan tegas dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI) mengumumkan keinginan untuk mengadukan pinjaman online DSI ke Komisi XI DPR RI akibat kegagalan pembayaran yang mencapai Rp800 miliar.
Sekretaris Paguyuban Lender DSI, Bayu, menekankan bahwa mereka mengharapkan dukungan dari Komisi XI untuk mendorong OJK bertindak tegas dan mengawasi penyelesaian kasus ini.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Hingga 9 November 2025, dana yang tertahan mencapai Rp815.208.277.107, yang melibatkan 2.593 pemberi pinjaman.
Paguyuban menuntut PT DSI untuk segera memberikan solusi dan pengembalian dana yang tertahan paling lambat pada 11 November 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT DSI sejak 15 Oktober 2025 sebagai langkah pengawasan yang serius.
OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara pengurus DSI dan para pemberi pinjaman untuk membahas masalah terkait tertundanya pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: