Dukungan Gubernur DKI Jakarta Terhadap Penggeledahan Kasus Korupsi Proyek Mesin Jahit
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menunjukkan dukungan tegas terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi pada proyek pengadaan mesin jahit senilai Rp9 miliar yang tengah diselidiki oleh pihak berwenang.
Penggeledahan yang dilaksanakan pada Senin, 10 November 2025, merupakan bagian dari penyidikan kasus korupsi terkait proyek pengadaan mesin jahit. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, menjelaskan bahwa tim penyidik telah membawa sejumlah dokumen penting selama penggeledahan untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Proyek ini menjadi sorotan karena nilai kontrak yang terlibat cukup besar, yaitu lebih dari Rp9 miliar. Kejaksaan berharap investigasi ini dapat mengungkap praktik korupsi yang mungkin terjadi di dalamnya.
Selama penggeledahan, dokumen-dokumen seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, dan Unit Pemrosesan Pusat (CPU) disita untuk mendukung penyidikan. Hal ini menunjukkan seriusnya pihak Kejaksaan dalam mengungkap kasus ini.
Pramono Anung menegaskan, 'Saya sudah mendapatkan laporan dari wali kota semalam dan kami akan memberikan dukungan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu. Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali.' Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam memerangi korupsi.
Dukungan ini bukan hanya sekedar pernyataan, tetapi juga merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: