Penjelasan CEO Lippo Group Terkait Sengketa Lahan di Tanjung Bunga
CEO Lippo Group, James Riady, menolak klaim bahwa perusahaannya terlibat dalam sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, yang membuat Jusuf Kalla merasa marah.
Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan
James menegaskan, 'Tanah itu bukan punya Lippo. Jadi enggak ada kaitannya dengan Lippo.'
Sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Tanjung Bunga, Makassar, telah menjadi sorotan setelah Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden RI, mengungkapkan ketidakpuasannya. JK mengklaim bahwa perusahaannya memiliki hak atas tanah tersebut, namun menyebut pihak lain melakukan pengambilalihan secara tidak sah.
James Riady menjelaskan bahwa lahan yang disengketakan adalah milik PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD), di mana Lippo Group berstatus sebagai pemegang saham. 'Lahan itu adalah kepemilikan dari perusahaan pemda di daerah yang namanya PT GMTD,' ungkapnya.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa sengketa tanah tersebut merupakan masalah lama yang telah ada selama puluhan tahun. Dia menilai, 'Kasus ini merupakan produk tahun 1990an,' mengindikasikan adanya masalah pertanahan yang belum diselesaikan di masa lalu.
Nusron juga menambahkan bahwa situasi ini menjadi lebih terlihat karena pemerintah sedang menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib. Sengketa ini melibatkan beberapa pihak, termasuk PT Hadji Kalla, yang menambah kompleksitas masalah yang harus diselesaikan.
James Riady memastikan bahwa Lippo Group tidak terlibat dalam sengketa tersebut dan hanya memiliki kepentingan dalam aspek kepemilikan saham di GMTD. Dia mengingatkan pentingnya untuk menemukan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan situasi yang berkembang, tanggung jawab untuk menyelesaikan sengketa terletak pada para pihak yang berkompeten. James menegaskan, perusahaan tidak memiliki kekuasaan hukum atas masalah lahan yang kini menjadi isu hangat.
Baca juga: Pertemuan Presidenn Prabowo dengan Serikat Pekerja Bahas RUU dan Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: