Kebakaran Ruko di Cilandak, Sebanyak 17 Mobil Pemadam Dikerahkan
Empat rumah toko (ruko) di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, mengalami kebakaran tadi malam. Sebanyak 17 unit pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api di lokasi kejadian.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Kebakaran dilaporkan terjadi sekitar pukul 23.39 WIB, saat petugas damkar menerima informasi awal mengenai insiden tersebut. Hingga saat ini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan.
Kebakaran terjadi di Jalan RS Fatmawati Raya Nomor 25, RT 1/RW 6, Gandaria, Cilandak, Jakarta Selatan. Kawasan ini diketahui sebagai pusat aktivitas perdagangan yang termasuk beberapa ruko dan toko lainnya.
Setelah menerima laporan, petugas pemadam kebakaran dari Dinas Damkar Jakarta Selatan langsung menuju lokasi. Upaya pemadaman di lokasi berlangsung dengan cepat meskipun api sempat membesar.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Sebanyak 68 personel pemadam kebakaran dikerahkan untuk mengatasi kebakaran yang melanda empat ruko tersebut. Penggunaan alat pemadam api ringan serta mobil pemadam kebakaran menjadi kunci dalam upaya penanganan situasi ini.
Sejumlah saksi mata menuturkan bahwa api mulai terlihat hebat sebelum petugas tiba, mengakibatkan kepanikan di sekitar lokasi. Petugas damkar terus berupaya untuk mengendalikan dan memadamkan sisa-sisa api yang masih menyala.
Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti dari kebakaran tersebut belum dapat dipastikan. Petugas damkar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan sumber api dan mencegah insiden serupa terjadi di masa depan.
Pihak kepolisian setempat akan turut menyelidiki peristiwa ini sebagai langkah untuk mengamankan situasi dan mengidentifikasi potensi ancaman kebakaran lainnya di daerah tersebut.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: