Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Jadi Tersangka Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Harjono Ponorogo.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Penetapan tersangka ini berlangsung setelah Sugiri terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 November 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sugiri Sancoko dijerat karena terlibat dalam kasus suap untuk mengatur pengangkatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo.
Dalam operasi tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto. Keempat tersangka ini diduga saling berhubungan dalam praktik kotor ini.
Baca juga: Rumor iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray: Siapakah yang Akan Mengadaptasi eSIM?
Di samping kasus RSUD Harjono, Asep juga mengungkapkan bahwa ada dua kasus dugaan korupsi lain yang sedang diusut, salah satunya berhubungan dengan proyek senilai Rp14 miliar di RSUD yang sama.
Dari informasi yang diperoleh, Sucipto diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen kepada Yunus, yang kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui perantara. Ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi dalam pengelolaan anggaran.
KPK tengah mendalami pengadaan proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban sebagai bagian dari pengusutan terkait Sugiri Sancoko.
Asep menekankan bahwa penyelidikan tidak hanya akan terbatas pada proyek Monumen Reog, tetapi juga mencakup semua pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di semua sektor.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: