Dukungan Keluarga Gus Dur Terhadap Gelar Pahlawan Nasional Soeharto: Sebuah Sidang Pendapat
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan kehadiran keluarga Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid, dalam acara penyematan gelar pahlawan nasional kepada Soeharto sebagai tanda dukungan. Pernyataan ini muncul setelah acara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online Masuki Jalur Pidana
Fadli Zon, yang juga Ketua Dewan Gelar, menanggapi penolakan yang datang dari warga Nahdlatul Ulama (NU) dan tokoh-tokoh terkemuka, menekankan pentingnya pandangan keluarga Gus Dur dalam masalah ini.
Fadli Zon menjelaskan bahwa kehadiran Ibu Sinta Nuriyah, istri dari Gus Dur, dan anggota keluarga lainnya di acara tersebut mencerminkan sikap positif. "Kalau saya lihat kehadiran dari Ibu Sinta Nuriyah, Ibu Sinta Nuriyah kan istri Presiden Gus Dur. Ada Ibu Yenny, ada cucu-cucunya. Itu menandakan, dan tadi juga beliau menyampaikan sangat senang dan sangat apresiatif," ungkapnya.
Kehadiran ini disebutnya sebagai dukungan yang penting dan relevan, terlepas dari penolakan yang datang dari kalangan tertentu. Fadli percaya bahwa dukungan keluarga Gus Dur sangat berarti dalam konteks pengakuan sejarah.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Menyinggung isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang seringkali dikaitkan dengan Soeharto, Fadli Zon menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki bukti konkret. "Ya tadi seperti Anda bilang, kan namanya dugaan (pelanggaran HAM berat). Iya, dugaan, itu kan tidak pernah terbukti juga," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa semua proses hukum terkait isu tersebut telah dilakukan, namun tidak menemukan bukti yang mengaitkan Soeharto secara langsung. Hal ini menunjukkan kompleksitas sejarah yang harus dipahami semua pihak.
Alissa Wahid, putri sulung Gus Dur, mengklarifikasi bahwa kehadiran mereka di acara tersebut tidak berarti dukungan terhadap pemberian gelar kepada Soeharto. "Tidak ada hubungannya. Gus Dur menerima penghargaan karena jejaknya sebagai pejuang demokrasi yang dimulai sejak masih menjadi kyai dan penggerak masyarakat sipil. Bukan sebagai Presiden," jelasnya.
Gelar pahlawan nasional bagi Soeharto ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 yang ditetapkan pada tanggal 6 November 2025, menciptakan kontroversi yang perlu dihadapi dengan dialog.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: