Sengketa Tanah di Makassar: JK Menolak Eksekusi oleh GMTD
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Muhammad Jusuf Kalla (JK), mengekspresikan penentangannya terhadap eksekusi tanah seluas 16,4 hektare di Makassar oleh PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Ia menegaskan bahwa tanah tersebut milik Grup Hadji Kalla, yang telah dikuasai selama 30 tahun dan memiliki sertifikat resmi.
Jusuf Kalla menyatakan bahwa eksekusi tanah oleh GMTD adalah tindakan ilegal. Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dimiliki secara sah dengan sertifikat resmi.
Kalla menegaskan, 'Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, proses dan pengukuran harusnya dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai ketentuan Mahkamah Agung.'
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Jusuf Kalla menyatakan bahwa sengketa ini tidak hanya mengenai kepemilikan, tetapi juga berkaitan dengan kehormatan masyarakat Bugis-Makassar.
Ia menjelaskan, 'Tindakan GMTD dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak dan harga diri warga yang mempertahankan tanah mereka.'
Untuk menanggapi masalah ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyatakan bahwa eksekusi tanah tersebut kurang memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
Nusron menjelaskan, 'Surat telah dikirim kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi mengenai proses eksekusi yang dilakukan.'
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: