BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 07 NOVEMBER 2025 • 10:52 WIB

Narapidana Lindsay June Sandiford Dipulangkan ke Inggris, Fokus pada Kesehatan dan Hukum

Narapidana Lindsay June Sandiford Dipulangkan ke Inggris, Fokus pada Kesehatan dan HukumNarapidana Lindsay June Sandiford Dipulangkan ke Inggris, Fokus pada Kesehatan dan Hukum

Lindsay June Sandiford (68) yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia kini resmi dipulangkan ke Inggris untuk menjalani prosedur hukum di negara asalnya.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Campuran Pertama MLS dari Indonesia

Pemerintah Inggris menegaskan tidak menerapkan hukuman mati, menyoroti fokus pada kesehatan Lindsay dan narapidana lainnya setelah tiba di Inggris.

Proses Pemulangan Lindsay June

Proses pemulangan Lindsay June berlangsung di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali, pada Kamis malam. Keduanya, Lindsay dan narapidana lainnya, hadir untuk penandatanganan berita acara penyerahan yang menandai transfer resmi ke pemerintah Inggris.

Setelah proses serah terima, Lindsay terlihat menggunakan kursi roda dan mendapatkan dukungan dari petugas lapas. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi kesehatannya perlu perhatian khusus.

Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan

I Nyoman Gede Surya Mataram dari Kemenko Kumham menekankan bahwa kesehatan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam keputusan pemindahan ini.

Kebijakan Hukum Inggris

Wakil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Matthew Downing, menegaskan bahwa setelah kembali ke Inggris, kedua warga negara tersebut akan berada di bawah hukum dan prosedur pemerintah Inggris. Ini menandakan bahwa Lindsay dan Shahab Shahabadi akan menjalani hukum negara asal mereka tanpa kemungkinan hukuman mati.

Downing juga menambahkan, 'Dan sangat penting bagi saya untuk tidak berspekulasi tentang proses hukum ini', menggarisbawahi posisi pemerintah Inggris yang berpegang pada prinsip hukum tanpa hukuman mati.

Pertimbangan Kesehatan dalam Pemulangan

Shahab Shahabadi (35) dipulangkan bersamaan dengan Lindsay dan memiliki status terpidana seumur hidup. Mereka dipindahkan berdasarkan kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Inggris, melibatkan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Luar Negeri Inggris.

Mataram mencatat bahwa, 'Lindsay merupakan narapidana kasus narkotika yang terkena pidana mati dan sudah ditahan sejak 29 Agustus 2013', mengindikasikan bahwa kondisi kesehatannya menjadi salah satu faktor utama dalam keputusan pemindahan.

Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Narapidana Lindsay June Sandiford Dipulangkan ke Inggris, Fokus pada Kesehatan dan Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!