106 WNI Ditangkap di Kamboja dalam Operasi Penipuan Daring Internasional
Sebanyak 106 Warga Negara Indonesia (WNI) diringkus di Phnom Penh, Kamboja, pada Jumat, 31 Oktober 2025, dalam sebuah operasi besar terhadap jaringan penipuan daring internasional.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Tantang Alcaraz
Operasi ini melibatkan total 111 tersangka dan menyoroti isu serius terkait perdagangan manusia dan penipuan online yang melibatkan WNI di luar negeri.
Satuan Tugas Gabungan Kamboja melakukan penggerebekan di dua gedung yang diduga sebagai markas operasi jaringan penipuan di Khan Tuol Kork, Phnom Penh. Dalam penggerebekan ini, sebanyak 106 WNI ditangkap, yang terdiri dari 36 perempuan dan lima pria Kamboja turut terlibat.
Penggerebekan tersebut juga menghasilkan penyitaan beberapa barang bukti, termasuk peralatan komunikasi dan dua kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan. Semua tahanan serta barang bukti kini sudah diserahkan ke Komisariat Kepolisian Kota Phnom Penh untuk proses hukum selanjutnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kamboja dalam memberantas jaringan penipuan daring yang semakin meresahkan masyarakat.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menjelaskan bahwa ada tiga kelompok WNI yang terjerat dalam jaringan penipuan daring ini. Kelompok tersebut meliputi mereka yang tidak menyangka bekerja dalam jaringan kejahatan, yang berani mencoba peluang, dan yang dengan sadar terlibat dalam praktik ilegal.
Santo juga menekankan bahwa, 'Yang paling memprihatinkan adalah mereka yang sadar tetapi tetap melakukannya karena tergiur gaji besar'. Hal ini menjadi perhatian karena membuat banyak WNI terperangkap dalam situasi yang sulit.
Modus kejahatan yang menggunakan identitas palsu dan tawaran gaji tinggi dinilai efektif dalam menarik banyak WNI untuk terlibat. Dalam menghadapi situasi ini, Pemerintah Indonesia sedang berusaha mencegah terulangnya kejadian serupa.
Data terbaru dari Kementerian Luar Negeri Indonesia menunjukkan bahwa lebih dari 10.000 WNI telah menjadi korban penipuan daring di sepuluh negara sejak tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.500 diantaranya terlibat dalam kategori Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Modus operandi umum yang digunakan dalam penipuan daring ini adalah melalui media sosial dengan menawarkan pekerjaan berpenghasilan tinggi, yang ternyata hanya tipuan belaka. Kejadian-kejadian ini menunjukkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi.
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Phnom Penh juga melaporkan adanya lonjakan masalah yang dihadapi oleh WNI, dengan total 4.030 kasus terdaftar antara Januari hingga September 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: