Skandal Korupsi di Riau: Gubernur Minta 'Jatah Preman' Rp7 Miliar
Gubernur Riau, Abdul Wahid, dilaporkan meminta jatah preman senilai Rp7 miliar dari anggaran tambahan 2025 untuk Dinas PUPR PKPP.
Baca juga: Polisi Tangkap ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Permintaan ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk mengungkap skandal tersebut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa anggaran Dinas PUPR PKPP Riau awalnya sebesar Rp71,6 miliar kini meningkat menjadi Rp177,4 miliar.
Pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, dan enam Kepala UPT pada Mei 2025 menjadi titik awal kesepakatan fee 2,5 persen untuk Abdul Wahid.
Baca juga: Olah TKP Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni, Polisi Kembalikan Beberapa Barang
Setelah pertemuan tersebut, Ferry melaporkan kesepakatan itu kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP, yang meminta fee sebesar 5 persen atau setara dengan Rp7 miliar.
Johanis Tanak menekankan, 'Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.'
KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam, atas dugaan pemerasan.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Senin, 3 November 2025, mencerminkan adanya tindakan korupsi di jajaran pemerintahan Riau.
Baca juga: Calvin Verdonk Hampir Bergabung dengan Lille, Klub Terkenal Prancis yang Penuh Talenta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: