Duka Mendalam Dunia Properti Indonesia atas Wafatnya The Ning King
Dunia bisnis properti Indonesia berduka dengan wafatnya The Ning King, pendiri Alam Sutera Realty Tbk, pada Minggu, 2 November 2025.
Baca juga: Desta Paparkan Tuntutan Rakyat untuk Keadilan dalam Pemilu 2024
Berdasarkan informasi dari akun resmi Alam Sutera, The Ning King meninggal dunia di usia 94 tahun setelah meninggalkan jejak yang mendalam di sektor properti.
Saat berita duka tersebut diumumkan, akun Instagram resmi Alam Sutera mengungkapkan, 'Segenap keluarga besar Alam Sutera Group menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Kiranya damai dan terang Kasih Kristus senantiasa menyertai dan memberi penghiburan bagi keluarga yang ditinggalkan.'
Pihak manajemen PT Alam Sutera Realty Tbk pun turut menyampaikan duka mendalam melalui pernyataan resminya yang menyebutkan, 'Dengan duka yang mendalam, kami menyampaikan kabar bahwa Bapak The Ning King, pendiri Argo Manunggal Group, telah berpulang ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa.'
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
The Ning King memulai kariernya dengan mendirikan Argo Manunggal Group pada tahun 1949, yang fokus pada sektor tekstil. Ketekunannya membawa grup tersebut berkembang pesat dan menjadi salah satu pemain utama dalam industri komersial.
Kini, grup yang dipimpinnya memiliki saham mayoritas di PT Alam Sutera Realty Tbk, perusahaan yang dikenal luas dalam sektor properti di Indonesia.
Di bawah kepemimpinan The Ning King, Alam Sutera Realty Tbk tumbuh menjadi salah satu raksasa properti di tanah air, dengan proyek-proyek besar seperti Alam Sutera Township menjadi bukti nyata pencapaian tersebut.
Warisan yang ditinggalkannya akan terus dikenang dan menjadi bagian penting dalam sejarah industri properti Indonesia, memberikan inspirasi bagi generasi mendatang.
Baca juga: Presiden Prabowo Instruksikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Polisi yang Terluka
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: