BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 31 OKTOBER 2025 • 14:46 WIB

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati DjojohadikusumoKetua Mahkamah Kehormatan Dewan Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Keputusan menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari DPR RI periode 2024-2029 diumumkan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam.

Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR

Rahayu tetap berstatus sebagai anggota DPR setelah rapat internal MKD yang diadakan pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Kronologi Pengunduran Diri

Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pada 10 September 2025, setelah pernyataannya di sebuah siniar dipotong dan menimbulkan kontroversi.

Dia menyatakan, "Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra."

Pengunduran diri ini dipicu oleh pernyataannya yang dirasa menyakiti beberapa pihak dan berisiko merusak niat baiknya untuk mengembangkan kewirausahaan di kalangan anak muda.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat

Keputusan MKD dan Alasan Penolakan

MKD, melalui Ketua Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa pengunduran diri Rahayu ditolak, meskipun tidak menyebutkan secara jelas alasan di balik keputusan tersebut.

Dalam pernyataannya, Dek Gam mengatakan, "Pihaknya mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra."

Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, menegaskan bahwa pengunduran diri Rahayu tidak memenuhi syarat secara hukum, sehingga Rahayu tetap diangkat sebagai anggota DPR.

Support dari Kader Gerindra dan Penyelidikan MKD

Di tengah situasi ini, beberapa kader Gerindra menunjukkan dukungan untuk Rahayu, dan bahkan muncul petisi dari 30.000 pendukung yang meminta agar Rahayu tidak mengundurkan diri.

Dasco menambahkan, "Mahkamah partai menyimpulkan tidak ada laporan maupun pelanggaran etik yang pernah dilaporkan terhadap Sara."

Proses pemeriksaan dilakukan sebagai respons terhadap pengunduran diri yang diajukan, dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi baik dari sisi etik maupun administratif.

Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!