Aksi Buruh 2026 di Jakarta: Tuntut Kenaikan Upah dan Perubahan Regulasi
Lebih dari 5.000 buruh akan menggelar aksi di Jakarta Convention Center (JCC) pada tahun 2026, menuntut kenaikan upah minimum provinsi sebesar 8,5% hingga 10,5%. Aksi ini merupakan bagian dari konsolidasi massa untuk mendalami isu perjuangan buruh.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Tahan Imbang 0-0 Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan bahwa lokasi pemilihan aksi bertujuan memfokuskan konsolidasi sebelum memindahkan aksi ke Gedung DPR RI atau Istana Presiden.
Aksi buruh di JCC ini bertujuan untuk mengadvokasi isu 'HOSTUM', yang mencakup penghapusan outsourcing serta kenaikan upah minimum. Said Iqbal menegaskan bahwa tuntutan konkret mereka adalah kenaikan upah sebesar 8,5% hingga 10,5%.
Selain itu, buruh juga menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pekerja Alih Daya dicabut. Mereka berharap Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dapat disahkan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Tak hanya di JCC, aksi serentak juga akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, khususnya di kantor gubernur masing-masing provinsi. Di kota-kota seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Banda Aceh, dan Medan, buruh akan menyuarakan tuntutan yang sama.
Said Iqbal menyatakan bahwa aksi ini akan dilakukan secara terkoordinasi di berbagai daerah, termasuk Banjarmasin, Samarinda, dan Makassar. Tujuannya agar aspirasi buruh dapat didengar oleh pemerintah dengan lebih efektif.
Said Iqbal mengancam akan melakukan aksi lanjutan yang lebih besar jika tuntutan mereka tidak ditanggapi, termasuk mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 38 provinsi dan lebih dari 5.000 perusahaan. Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi secara serentak.
Ia juga menegaskan bahwa aksi ini akan berlangsung damai, menolak segala bentuk kekerasan. Tujuan utama mereka adalah untuk menyampaikan informasi dan aspirasi buruh tanpa merusak fasilitas publik atau properti pribadi.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: