Pemerintah Tanggung Pajak PPh Karyawan Pariwisata hingga 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pemerintah akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk gaji karyawan sektor pariwisata dari Oktober hingga Desember 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 20 Oktober 2025, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru saja diterbitkan mengatur bahwa insentif pajak ini akan berlaku selama masa pajak antara Oktober hingga Desember 2025.
Sektor-sektor yang termasuk dalam insentif ini meliputi hotel, agen perjalanan, restoran, dan penyelenggara pertemuan (MICE) yang merupakan bagian vital dari industri pariwisata.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan yang signifikan untuk pemulihan sektor pariwisata yang terpuruk akibat pandemi.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dari PMK, PPh yang ditanggung oleh pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat memberikan penghasilan kepada pekerja.
"Pembayaran tunai pajak penghasilan pasal 21 yang ditanggung pemerintah tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak," ungkap Purbaya Yudhi Sadewa.
Awalnya, kebijakan ini hanya mencakup pekerja di sektor industri padat karya, namun kini diperluas ke sektor pariwisata.
Pembebasan PPh ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan sebelumnya hanya berlaku hingga akhir tahun 2025.
Kebijakan ini dipastikan akan berlanjut hingga tahun 2026 dengan total penerima manfaat yang diperkirakan mencapai 1,7 juta orang.
Diharapkan langkah ini dapat memperkuat daya saing sektor pariwisata dan meningkatkan lapangan pekerjaan di masa depan.
Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: