Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha Sepakat Soal Nafkah Anak dalam Perceraian
Eza Gionino dan Meiza Aulia Coritha telah mencapai kesepakatan terkait nafkah anak dalam proses perceraian mereka. Eza akan memberikan nafkah sebesar Rp 25 juta per bulan untuk ketiga anak mereka.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Kesepakatan ini merupakan hasil mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, dan disetujui oleh kedua belah pihak.
Kuasa hukum Meiza, Rendi Rumania, menjelaskan bahwa jumlah nafkah yang telah disepakati adalah hasil mediasi yang memperhitungkan kemampuan finansial Eza. "Totalnya itu Rp 25 juta untuk tiga orang anak," ungkapnya.
Awalnya, Meiza mengajukan nilai yang lebih tinggi dalam gugatan mereka, namun melalui proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk jumlah ini tanpa adanya paksaan.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor Setelah Pencabutan Instruksi WFH
Rendi menegaskan, "Karena Mas Eza merasa sanggup, makanya dia okein di mediasi. Enggak ada paksaan dan kedua pihak menandatangani hasil mediasi."
Raka Danira, kuasa hukum Eza, menambahkan bahwa Rp 25 juta tersebut belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak. "Uang nafkah itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Jadi ada beberapa poin yang diperbaiki dalam perjanjian itu," katanya.
Komitmen ini juga menyebutkan bahwa jumlah nafkah untuk anak-anak tersebut akan meningkat 10 persen setiap tahun, agar dapat mengakomodasi perubahan kebutuhan mereka seiring waktu.
Selain nafkah untuk anak, Meiza juga berhak atas nafkah iddah sebesar Rp 21 juta untuk tiga bulan. Rendi menegaskan, "Nafkah iddah nominalnya sudah disepakati, mut'ah kita enggak minta."
Meiza telah mengajukan gugatan cerai melalui sistem e-court pada Rabu (3/9/2025), di mana ia juga menuntut hak asuh untuk ketiga anak mereka.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: