Kisah Tragis Warga Bogor yang Terjebak Perdagangan Manusia
Seorang pria berusia 26 tahun dari Bogor, Jawa Barat, berinisial F, mengaku menjadi korban tindak pidana perdagangan orang setelah ditawari pekerjaan di Singapura, namun diarahkan ke Kamboja.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae Terkait Kematian Pengemudi Ojol
Permasalahan ini mengungkap betapa rentannya banyak orang yang terjebak dalam janji pekerjaan yang ternyata mengerikan.
F berangkat ke Singapura pada awal September 2025 atas ajakan seorang teman dekat. Keluarganya, khususnya ayahnya, tidak mengira akan ada masalah, meskipun tidak tahu jelas tentang perusahaan tempat dia bekerja.
Di Singapura, F awalnya merasa semuanya berjalan lancar. Dia bahkan memposting kebersamaannya dengan teman-teman di WhatsApp, menunjukkan bahwa ia berada dalam lingkungan yang aman.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas
Segalanya berubah ketika F diajak bepergian menggunakan mobil oleh sejumlah orang. Dia terkejut saat mengetahui dari Google Maps bahwa dia telah berada di Kamboja, dan segera menghubungi ayahnya untuk melaporkan kebingungannya.
Setibanya di Kamboja, F mengaku tinggal di ruko yang dijadikan kantor untuk menjalankan aktivitas penipuan yang menyasar warga negara Indonesia. Ia menjelaskan kepada ayahnya bahwa target penipuan ini adalah orang-orang Indonesia, meskipun ia tidak mengetahui rincian penipuan tersebut.
Pada 21 Oktober 2025, F berhasil melarikan diri bersama seorang teman saat mengambil pesanan makanan online. Setelah itu, ayahnya menghubungi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk meminta bantuan terkait kondisi anaknya yang terjebak di Kamboja.
Heni Hamidah, Plt Perlindungan WNI dari Kemlu, mengonfirmasi bahwa F sudah melapor ke KBRI Phnom Penh dan saat ini dalam proses penanganan. Heni menekankan bahwa KBRI terus melakukan pemantauan dan berkomunikasi dengan keluarga F untuk memastikan keamanan serta proses pemulangannya.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: