Kemnaker Usir 94 Tenaga Kerja Asing di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja mengusir 94 tenaga kerja asing (TKA) dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Langkah ini diambil karena para WNA tersebut tidak memiliki pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah.
Pengusiran dilakukan di lokasi kerja yang terletak di Jalan Kelapa Sawit II No 1, Sei Mangkei, Bosar Maligas, Simalungun dan disaksikan langsung oleh pimpinan KEK Sei Mangkei.
Ismail Pakaya, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan dan K3 Kemnaker, menegaskan bahwa tindakan ini mengikuti amanat dari PP 34 Tahun 2021 dan Permenaker 08 Tahun 2021 mengenai Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Akurat
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa pengesahan RPTKA adalah syarat mutlak bagi tenaga kerja asing untuk dapat beroperasi di Indonesia.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap praktik penggunaan TKA yang tidak sesuai ketentuan kepada Dinas Tenaga Kerja Daerah atau Kemnaker untuk ditindaklanjuti.
Sunardi menegaskan pentingnya kolaborasi dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan norma ketenagakerjaan, khususnya dalam penggunaan TKA.
Dia menambahkan, 'Pemerintah sangat memerlukan dukungan masyarakat luas' untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tenaga kerja di Indonesia.
Baca juga: Manchester United dan Manchester City Mengincar Kiper Baru Menjelang Penutupan Bursa Transfer
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: