Proses Restrukturisasi Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh: Negosiasi Berlangsung
Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, mengungkapkan bahwa proses restrukturisasi utang proyek kereta cepat Whoosh meliputi lebih dari sekadar perpanjangan tenor pembayaran hingga 60 tahun.
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru: Kritikan Mengalir dari Komnas HAM dan DPR
Negosiasi ini menyentuh aspek suku bunga dan mata uang yang digunakan untuk pembayaran utang, yang disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Dony Oskaria menjelaskan bahwa pembicaraan terkait restrukturisasi utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, yang dikelola oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), masih berlanjut.
'Ini menjadi poin of negosiasi kita kan. Berkaitan sama jangka waktu pinjaman, suku bunga, kemudian juga ada beberapa mata uang yang juga akan kita diskusikan,' ungkap Dony.
Dony menekankan bahwa perpanjangan tenor pembayaran utang hingga 60 tahun masih belum tercapai kesepakatan antara Indonesia dan pemberi utang dari China.
'Kami akan berangkat lagi juga untuk bernegosiasikan mengenai term daripada pinjamannya,' tambahnya.
Pemerintah China juga memberikan tanggapan mengenai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui Kementerian Luar Negerinya.
Baca juga: Kunto Aji Bicarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, menyoroti bahwa proyek ini telah memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi Indonesia.
'Sudah dua tahun sejak kereta cepat Jakarta-Bandung secara resmi beroperasi. Selama dua tahun terakhir, kereta api telah mempertahankan operasi yang aman, tidak terhambat, dan tertib,' ujarnya.
Guo menambahkan bahwa proyek ini sudah melayani lebih dari 11,71 juta penumpang.
Guo Jiakun menjelaskan lebih jauh mengenai dampak positif proyek ini terhadap perekonomian lokal.
'Manfaat ekonomi dan sosialnya terus dilepaskan, menciptakan sejumlah besar lapangan kerja bagi masyarakat lokal,' jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: