Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Tanggapan Semua Pihak
Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens, Akhiri Pencarian Emiliano Martinez
Pihak Lisa menyatakan siap menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung tanpa rasa khawatir terkait penetapan tersebut.
Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri, dengan alasan sakit. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, menyatakan, "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini."
Jhony menambahkan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka perlu diuji lebih lanjut. Ia menjelaskan, "Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," kepada para wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Meskipun berstatus tersangka, Jhony menekankan bahwa kliennya selalu kooperatif. Ia menyatakan, "Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses-proses yang berjalan."
Jhony melanjutkan dengan menegaskan bahwa tuduhan terhadap Lisa tidaklah beralasan tanpa bukti. "Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur," imbuhnya.
Kasus ini bermula ketika Lisa menuduh bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Tuduhan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Ridwan Kamil, yang kemudian mengajukan laporan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Sebagai bagian dari klarifikasi, keduanya telah menjalani tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.
Setelah penyidikan dilakukan, Bareskrim akhirnya mengambil keputusan untuk menetapkan Lisa sebagai tersangka setelah mempertimbangkan unsur hukum yang ada dalam kasus ini.
Lisa dikabarkan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada tanggal 23 atau 24 Oktober, tergantung pada kondisi kesehatan yang dirasakannya.
Kubu Ridwan Kamil telah memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Lisa sebagai tersangka. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh Polri mencerminkan profesionalisme.
"Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," ujar Muslim kepada wartawan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: