BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 20 OKTOBER 2025 • 13:46 WIB

Tebet Eco Park: Teguran untuk Komunitas terkait Pungutan Fotografis

Tebet Eco Park: Teguran untuk Komunitas terkait Pungutan FotografisTebet Eco Park: Teguran untuk Komunitas terkait Pungutan Fotografis

Pengelola Tebet Eco Park (TEP) memberikan teguran kepada komunitas yang diduga menarik pungutan hingga Rp 500 ribu kepada fotografer di area taman tersebut. Dinas Taman dan Hutan DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan pengunjung membayar untuk aktivitas fotografi nonkomersial.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris

Kepala Seksi Taman Kota, Dimas Ario Nugroho, menekankan bahwa aktivitas fotografi diperbolehkan tanpa pungutan. Komunitas yang terlibat tidak berafiliasi dengan dinas dan telah diberikan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Tindakan Teguran oleh Pengelola

Dinas Taman dan Hutan DKI Jakarta memanggil komunitas tersebut untuk memberikan klarifikasi tentang praktik pungutan yang dilakukannya. Dimas Ario Nugroho menjelaskan bahwa aktivitas fotografi di Tebet Eco Park sangat terbuka dan tidak memerlukan izin khusus.

Dimas menegaskan, 'Dari pihak dinas tidak melarang adanya aktivitas fotografi di dalam area taman. Baik itu dari komunitas maupun perorangan.' Hal ini menunjukkan komitmen dinas untuk menjaga ruang publik sebagai tempat yang bebas untuk berekspresi.

Komunitas yang terlibat diketahui sebagai Komunitas Fotografi Tebet Eco Park, yang mengklaim memiliki aturan internal untuk pengunjung. Namun, Dinas Taman dan Hutan menegaskan bahwa komunitas tersebut tidak berafiliasi dengan mereka, sehingga mereka tidak dapat memungut biaya.

Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Dimas mengungkapkan bahwa pihak pengelola telah memberikan teguran dan merencanakan sosialisasi di media sosial untuk menginformasikan bahwa tidak ada pungutan untuk aktivitas fotografi nonkomersial. 'Kita sudah melakukan panggilan, klarifikasi, dan teguran terhadap komunitas tersebut,' imbuhnya.

Pihak dinas juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap area taman guna mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari. Dimas menyatakan, 'Pengawasan akan ditingkatkan lagi terkait kemampuan petugas dalam pemantauan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menyalahi aturan.'

Meski demikian, Dimas tidak mengetahui sejak kapan praktik pungutan ini dimulai, karena tidak ada laporan resmi dari komunitas tersebut. 'Kalau lamanya (komunitas berdiri) belum diketahui persis,' ujarnya.

Respon Masyarakat dan Pihak Berwenang

Kasus ini mencuat setelah seorang pengguna media sosial mengeluhkan pungutan yang dikenakan terhadap fotografer. Sontak, keluhan tersebut menjadi viral dan mengundang perhatian luas, terutama ketika disampaikan oleh akun Instagram @tebetecopark.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, langsung memberi tanggapan. Ia menegaskan, 'Tebet Eco Park adalah ruang publik dan tidak boleh ada pihak yang memungut biaya.' Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah DKI dalam menjaga keadilan bagi semua pengunjung taman.

Pramono menambahkan bahwa semua bentuk pungutan akan ditindak tegas dan bahwa taman tersebut harus bebas dari praktik pungutan yang tidak sah. 'Pokoknya kita tertibkan. Enggak boleh ada pungutan-pungutan,' tegasnya.

Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Tebet Eco Park: Teguran untuk Komunitas terkait Pungutan Fotografis

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!