Tito Karnavian Sebut Simpanan Uang Pemda Capai Rp 233 Triliun: Apa Penyebabnya?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa simpanan uang pemerintah daerah (Pemda) di perbankan mencapai Rp 233 triliun per 31 Agustus 2025. Hal ini menunjukkan banyaknya dana yang mengendap di bank akibat berbagai faktor.
Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam rapat pengendalian inflasi tahun 2025, Tito menjelaskan beberapa daerah mengalami keterlambatan dalam merealisasikan pendapatan dan belanja yang tidak sesuai target, menyebutkan, "Banyak juga rekanan yang tidak mau mengambil uangnya dulu […] sehingga akhirnya uangnya tersimpan di bank."
Tito Karnavian mengidentifikasi beberapa faktor penyebab tingginya simpanan uang Pemda di bank. Salah satu faktor utama adalah keterlambatan daerah dalam merealisasikan pendapatan serta belanja yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia melanjutkan bahwa ada daerah yang bersikap hati-hati dengan menghindari pengeluaran yang berlebihan, dan menambahkan, "Dan kemudian ada juga yang ingin membayar akhir tahun sehingga ditahan dulu."
Kendala lain juga berkaitan dengan infrastruktur pengadaan barang dan jasa, di mana pemda masih kesulitan menggunakan katalog elektronik yang baru. Hal ini mengakibatkan terlambatnya proses pengadaan barang, yang berkontribusi pada masalah ini.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Peru, Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Tito menjelaskan realisasi pendapatan dan belanja daerah adalah faktor penentu dalam pertumbuhan ekonomi lokal. Menurutnya, jika pendapatan dan belanja berjalan lancar, pertumbuhan ekonomi cenderung meningkat.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa, "Sebaliknya, pertumbuhan ekonomi kurang baik jika realisasi pendapatan tinggi, namun belanja daerah tidak sebanding," yang menekankan konsekuensi dari keterlambatan ini.
Kementerian Keuangan mencatat dana Pemda di bank per akhir Agustus 2025 mencapai Rp 233,11 triliun, angka tertinggi dalam lima tahun terakhir di periode yang sama.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menambahkan bahwa kebiasaan dalam pengelolaan anggaran sering menjadi penyebab keterlambatan. "Perencanaannya, pembuatan APBD-nya biasanya dilakukan sekitar bulan September-Oktober dan baru mulai berkontrak pada bulan April," jelasnya.
Astera menggarisbawahi bahwa fenomena dana Pemda yang mengendap merupakan masalah yang sudah lama berlangsung. Ia mencatat, "Kebiasaan buruknya karena belanja APBD telat direalisasikan," merujuk pada pola pengelolaan yang kurang efisien.
Persoalan ini memerlukan peningkatan kemampuan di pihak pemerintah daerah dalam memahami dan menggunakan sistem penganggaran baru yang lebih efektif. Tito menekankan perlunya reformasi dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak ada lagi anggaran yang mengendap, menuntut pemda untuk mempercepat realisasi pendapatan dan belanja.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: