Israel Setujui Gencatan Senjata di Jalur Gaza: Apa Selanjutnya?
Pemerintah Israel telah mengesahkan kesepakatan gencatan senjata yang mengakhiri agresi di Jalur Gaza dan memfasilitasi pembebasan sandera pada 10 Oktober 2025.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Ratifikasi ini diambil setelah pemungutan suara di parlemen, yang membuka jalan bagi penghentian agresi dalam waktu 24 jam dan pembebasan 48 tawanan Israel dalam waktu 72 jam.
Kesepakatan gencatan senjata ini ditandatangani oleh kedua pihak pada 9 Oktober 2025 setelah negosiasi yang sering kali terhenti.
Kantor Perdana Menteri Israel menyatakan bahwa 'Pemerintah baru saja menyetujui kerangka kerja pembebasan semua sandera, baik yang masih hidup maupun yang telah meninggal.'
Gencatan senjata ini bertujuan untuk menghentikan serangan dalam waktu 24 jam dan mencakup penarikan sebagian pasukan Israel.
Hamas menawarkan untuk menukar 20 sandera yang masih hidup dengan 2.000 tahanan Palestina yang saat ini ditahan di penjara Israel.
Menurut sumber di negara Arab, Hamas juga meminta pembebasan pemimpin gerakan Fatah, Marwan Barghouti, yang sedang menjalani hukuman seumur hidup.
Baca juga: Sidang Etik Polri Terkait Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Selain itu, pihak Hamas meminta pengembalian jenazah dua pemimpin mereka, Yahya Sinwar dan Mohammad Sinwar, yang saat ini berada di tangan Israel.
Meskipun gencatan senjata sudah disepakati, banyak pertanyaan menggantung tentang keberlanjutan kesepakatan itu.
Pertanyaan tentang lama gencatan permanen dan bagaimana pemerintahan di Jalur Gaza akan berfungsi setelah agresi menjadi isu yang krusial.
Rekam jejak Israel yang sering melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Hamas dan Hizbullah di Lebanon menciptakan keraguan terhadap keefektifan dari perjanjian ini.
Di tengah perayaan gencatan senjata, Kementerian Kesehatan Gaza melaporkan bahwa pasukan Israel masih melancarkan serangan di wilayah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: