Ammar Zoni Terjerat Narkoba Lagi, Lakukan dari Dalam Penjara
Pesinetron Ammar Zoni kembali terlibat dalam kasus narkotika meskipun saat ini masih menjalani hukuman penjara atas perkara serupa.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap keterlibatan Ammar dalam peredaran narkoba dari Rutan Salemba pada Rabu (8/10).
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan bahwa Ammar Zoni diduga terlibat dalam peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba. Pernyataan ini jadi sorotan lantaran Ammar sebelumnya juga pernah terjerat dalam kasus serupa.
Menurut pernyataan resmi Kejaksaan, 'Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.' Ini menunjukkan adanya kemungkinan jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di dalam lembaga pemasyarakatan.
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Pada Rabu (8/10), jaksa penuntut umum menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih. Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa sabu dan ganja sintetis.
Kejaksaan menjelaskan, 'Dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).' Mereka turut menyampaikan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ini adalah kali ketiga Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 dengan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket kecil ganja.
Hukuman untuk kasus sebelumnya adalah empat tahun penjara, yang menunjukkan bahwa Ammar telah lebih dari sekali menghadapi konsekuensi hukum terkait narkotika. Kejaksaan juga menegaskan bahwa, 'Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika.'
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: