Komedian Bedu Resmi Menggugat Cerai Irma Kartika Anggreani
Komedian Bedu, yang dikenal dengan nama asli Harabdu Tohar, baru saja mengumumkan perceraian dari istrinya, Irma Kartika Anggreani, setelah 16 tahun berumah tangga.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Sebelum resmi menggugat cerai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Bedu mengungkapkan bahwa ia telah menyobek buku nikahnya sebagai langkah awal dari keputusan ini.
Dalam sebuah wawancara yang diunggah oleh akun Instagram @rumpi_gosip, Bedu mengungkapkan bahwa keluarganya awalnya tidak mengetahui keputusan tersebut hingga media memberitakan hal itu.
"Kita mengambil keputusan ini (bercerai sangat dingin). Awalnya keluarga belum tahu, mereka tahu dari media dan daftar diam-diam akhirnya pada tahu," kata Bedu.
Ia menjelaskan bahwa selama pernikahan mereka, meskipun terlihat harmonis di depan umum, sering terjadi pertengkaran di antara mereka.
Bedu melanjutkan bahwa ia telah mengucapkan talak sebanyak empat kali sebelum mencapai keputusan akhir untuk bercerai.
Baca juga: Mengapa Self Love Penting untuk Hubungan Sehat
Ia menilai hubungan yang telah terjalin selama ini sudah tidak sehat lagi. "Kalau pernikahan hanya mendatangkan mudarat, memang perceraian dibenci Allah tetapi kalau pernikahan hanya kamu yang bisa bikin kita merasa sendiri akhirnya mudarat makanya saya memilih berpisah," jelasnya.
Keputusan cerai ini diambil sebagai langkah untuk menghentikan rasa saling menyakiti di antara mereka.
Walau memilih untuk bercerai, Bedu menegaskan bahwa ia tetap akan bertanggung jawab sebagai ayah untuk anak-anaknya.
"Gue tetap full ke anak-anak, termasuk kepada rumah, cicilan belum lunas saya akan tanggung jawab sampai istri saya menikah lagi," ungkapnya.
Ia menyatakan bahwa saat ini tinggal terpisah dari keluarganya, dengan anak-anak bersama ibunya.
"Saya sudah pisah rumah dan sekarang tinggal di kontrakan, anak-anak sama ibunya," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: