Temuan Mineral Tanah Jarang Monasit di Bangka Belitung: Potensi Rp 128 Triliun
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengungkapkan adanya temuan mineral tanah jarang monasit yang bernilai fantastis di Bangka Belitung dengan total nilai mencapai Rp 128 triliun.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Mulai 31 Agustus 2025
Temuan ini berasal dari area pertambangan ilegal yang telah disita oleh negara, dan Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal yang merugikan perekonomian negara.
Tim media Presiden menyampaikan bahwa potensi kandungan monasit di lokasi tersebut diperkirakan mencapai 40.000 ton.
Dengan harga monasit diperkirakan sebesar 200.000 dollar AS per ton, nilai total dari temuan ini berpotensi mencapai sekitar Rp 128 triliun berdasarkan nilai tukar Rp 16.603 per dollar AS.
Prabowo menjelaskan bahwa potensi nilai ini sangat signifikan dan menjadi kerugian ketika dikelola secara ilegal.
Baca juga: Timnas Korea Selatan U-23 Siap Hadapi Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Presiden Prabowo mencatat bahwa dari enam perusahaan ilegal yang terlibat, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 300 triliun.
Ia menjelaskan bahwa kerugian yang dialami negara akibat aktivitas ilegal ini cukup signifikan, sehingga penegakan hukum yang kuat diperlukan.
Prabowo menekankan pentingnya menghentikan semua aktivitas yang merugikan perekonomian negara untuk menjaga kekayaan sumber daya alam.
Prabowo memberikan apresiasi tinggi kepada aparat penegak hukum atas keberhasilan mereka dalam membongkar kasus ini.
Ia menekankan bahwa langkah tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas penambangan ilegal dan penyelundupan sumber daya alam.
Dalam pesan yang disampaikannya, Prabowo meminta agar semua pihak, termasuk Jaksa Agung dan Panglima TNI, terus berupaya menyelamatkan kekayaan negara untuk kepentingan rakyat dengan tegas mengatakan, 'Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita.'
Baca juga: Kampus Unisba dan Unpas Bantah Keberadaan TNI-Polri Selama Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: