DPR RI Resmi Sahkan RUU Perubahan Keempat tentang BUMN
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: Penangkapan Direktur Lokataru, Isu Kebebasan Sipil di Indonesia
Perubahan ini signifikan karena mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan dan melarang jabatan rangkap bagi Menteri dan Wakil Menteri di BUMN.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. 426 dari 578 anggota DPR hadir untuk memberikan suara dalam pengesahan ini.
Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menjelaskan bahwa ada 13 pokok pikiran yang menjadi dasar dari revisi UU BUMN, yang meliputi pengaturan tentang lembaga BP BUMN serta komposisi saham.
Baca juga: Alexander Isak Bergabung dengan Liverpool: Transfer Mengejutkan di Bursa Musim Panas
Dalam laporan yang disampaikan, Anggia menyatakan bahwa tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN.
Pengaturan ini juga mencakup larangan rangkap jabatan bagi pejabat di BUMN, yang terkait langsung dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PU-XXIII/2025.
Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa terdapat perubahan terhadap 84 pasal dalam RUU tersebut.
Diharapkan, pengesahan ini dapat mengoptimalkan peran BUMN dan mendorong kesetaraan gender bagi karyawan dalam menduduki jabatan direksi dan komisaris.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Insiden Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: