Kematian Diplomatik Arya Daru: Barang Bukti yang Kontroversial dan Proses Penyelidikan
Meta Ayu Puspitasari, istri dari diplomat Arya Daru, mengungkapkan bahwa sejumlah barang pribadi disita oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan kematian suaminya.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Di antara barang-barang tersebut, alat kontrasepsi menjadi sorotan utama saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam konferensi pers yang berlangsung, Meta menyatakan, "Iya (alat kontrasepsi) itu semuanya punya saya. Itu saya juga bingung gitu, kenapa yang dijadikan barang bukti itu?"
Meta mempertanyakan pemilihan barang bukti yang disita oleh pihak berwajib, dan menambahkan, "Kenapa bukan drone atau piring atau sepeda yang ada di situ?"
Pernyataan tersebut menandakan ketidakpuasan Meta terhadap cara penyelidikan yang dilakukan, menyoroti bahwa banyak barang yang lebih relevan dan mungkin dapat digunakan sebagai bukti.
Seiring berjalannya waktu, isu perselingkuhan mulai beredar di masyarakat, namun Meta menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
"Itu barang saya semua, barang saya semua, sekarang semuanya jadi tau. Itu barang saya semua," ujarnya menegaskan pentingnya mengklarifikasi informasi yang salah.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Meta juga menyatakan bahwa barang bukti yang disita bukanlah indikasi dari keanehan dalam hubungan mereka, melainkan hanya barang-barang pribadi yang dipinjamkan dalam konteks rumah tangga.
Kematian Arya Daru ditemukan pada tanggal 8 Juli dengan kondisi wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning utamanya setelah dilaporkan oleh penjaga kos.
Pada malam sebelum penemuan mayat, Arya terlihat berada di rooftop gedung Kemlu RI selama 1 jam 26 menit, yang menjadi titik perhatian dalam penyelidikan.
Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi penyebab kematian dan mengungkapkan bahwa indikasi kematian menunjukkan tidak ada keterlibatan pihak lain, dikatakan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Polisi menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus kematian Arya Daru namun обещали melanjutkan penyelidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: