Urban Farming: Tren Baru untuk Ketahanan Pangan di Perkotaan Indonesia
Urban farming semakin diadopsi oleh masyarakat di kota-kota besar Indonesia, mencerminkan kesadaran akan pentingnya ketahanan pangan.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Diplomasi Dalam 8 Jam
Dengan memanfaatkan lahan terbatas, banyak individu dan komunitas menanam sayuran serta buah-buahan untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Urban farming, atau pertanian kota, merupakan praktik menanam dan mengolah hasil pertanian di area perkotaan. Kegiatan ini dapat dilakukan di berbagai tempat, seperti lahan terbuka, balkon, dan atap gedung.
Salah satu manfaat utama dari urban farming adalah peningkatan ketahanan pangan, di mana masyarakat bisa memperoleh sumber makanan segar dan sehat. Selain itu, praktik ini juga membantu mengurangi jejak karbon serta meningkatkan kualitas udara di lingkungan perkotaan.
Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor Transfer Liga Inggris
Di Indonesia, urban farming mulai naik daun dalam beberapa tahun terakhir, seiring makin tingginya kesadaran akan pentingnya konsumsi makanan organik. Berbagai komunitas kini aktif mendukung praktik pertanian di perkotaan ini.
Banyak sekolah dan perumahan yang mulai menerapkan konsep urban farming sebagai bagian dari pendidikan lingkungan. Inisiatif ini didukung oleh program pemerintah yang menargetkan ketahanan pangan nasional.
Meski penuh manfaat, urban farming juga menghadapi sejumlah tantangan di Indonesia, salah satunya adalah keterbatasan lahan yang tersedia untuk pertanian. Keterbatasan ini dapat menghambat pertumbuhan praktik ini.
Namun, situasi ini justru membuka peluang untuk inovasi dalam teknologi pertanian dan metode pertanian vertikal. Kerja sama antara pemerintah, NGO, dan masyarakat bisa menjadi kunci untuk mengatasi masalah terkait urban farming.
Baca juga: Meningkatkan Pengetahuan Finansial Melalui Finfluencer di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: