KPK Menangkap Paksa Direktur PT Wahana Adyawarna Terkait Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penjemputan paksa terhadap Menas Erwin Djohansyah, Direktur PT Wahana Adyawarna, di Tangerang Selatan pada Rabu sore, 24 September 2025.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Penembakan Gas Air Mata dan Tindakan Massa
Penjemputan ini dilakukan setelah Menas Erwin mangkir dari dua panggilan pemeriksaan terkait dugaan suap dalam perkara di Mahkamah Agung (MA).
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa langkah penjemputan paksa diambil setelah Menas Erwin tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan tanpa memberi tahu alasan yang jelas.
Penyidik KPK telah berupaya mencari Menas Erwin melalui alamat resmi dan pihak keluarga, tetapi tidak berhasil menemukan yang bersangkutan.
Setelah memperoleh informasi tentang keberadaan Menas Erwin, tim KPK segera menuju lokasi dan berhasil membawanya ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Mahasiswa Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-Besaran pada 2 September 2025
Kasus ini dimulai pada awal 2021 ketika Menas Erwin diperkenalkan kepada Hasbi Hasan, Sekretaris MA periode 2020-2023, oleh teman Menas yang dikenal inisial FR.
Menas Erwin meminta bantuan Hasbi untuk memenangkan perkara hukum temannya yang sedang terdaftar di MA, sehingga Hasbi menyepakati permintaan tersebut dengan syarat imbalan berupa uang.
Dalam beberapa pertemuan di tempat sewa, Menas Erwin dan Hasbi mendiskusikan pengurusan beberapa perkara termasuk sengketa lahan di berbagai lokasi.
Menas Erwin memberikan uang muka sebesar Rp 9,8 miliar kepada Hasbi sebagai biaya pengurusan perkara yang disepakati secara bertahap.
Meskipun demikian, beberapa kasus yang diurus tidak membuahkan hasil seperti diharapkan, menyebabkan Menas Erwin tertekan oleh tuntutan dari teman-temannya untuk meminta kembali uang yang sudah diserahkan.
Asep menjelaskan bahwa situasi ini memperburuk keadaan Menas Erwin, yang kini menghadapi tuntutan terkait hasil perkara yang mengecewakan dan pengembalian uang yang telah diberikan.
Baca juga: Tips Membuat Kamar Kecil Menjadi Nyaman dan Menyenangkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: