BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 26 SEPTEMBER 2025 • 14:55 WIB

Kebijakan Baru KUR untuk Sektor Perumahan: Subsidi Bunga 10 Persen

Kebijakan Baru KUR untuk Sektor Perumahan: Subsidi Bunga 10 PersenKebijakan Baru KUR untuk Sektor Perumahan: Subsidi Bunga 10 Persen

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru saja mengumumkan kebijakan terbaru mengenai Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan. Kebijakan ini menyediakan subsidi bunga hingga 10 persen untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia dan Siap Memperkuat Timnas

Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 yang resmi dikeluarkan pada 24 September 2025. Langkah ini bertujuan untuk mencapai target pembangunan 3 juta rumah secara nasional.

Pengaturan Subsidi Bunga dalam Aturan KUR

Subsidi bunga yang diatur dalam PMK Nomor 65 Tahun 2025 diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan, mencakup aspek penyediaan dan permintaan rumah. "Subsidi bunga/subsidi margin diberikan kepada penerima Kredit Program Perumahan yang meliputi sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah," jelas pasal dalam PMK tersebut.

Berdasarkan ketentuan yang ada, besaran subsidi bervariasi tergantung pada kategori penerima. Untuk pelaku usaha penyediaan rumah, subsidi bunga ditetapkan sebesar 5 persen efektif per tahun dengan jangka waktu maksimal empat tahun untuk kredit modal kerja.

Sementara itu, masyarakat yang mendapatkan subsidi dari sisi permintaan akan menerima subsidi yang jauh lebih tinggi. Pinjaman dengan plafon antara Rp10 juta hingga Rp100 juta akan mendapatkan subsidi bunga sebesar 10 persen per tahun.

Baca juga: Mahasiswa Bertemu Pimpinan DPR: Tuntut Investigasi dan Transparansi Tunjangan

Detail Besaran Subsidi dan Ketentuan Penyaluran

Dalam PMK yang sama, bagi plafon kredit di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta, subsidi bunga ditetapkan sebesar 5,5 persen per tahun dengan tenor maksimal hingga lima tahun. Ini tertuang dalam Pasal 15 yang menyebutkan, "Besaran subsidi bunga/subsidi margin Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah ditetapkan sebesar 10 persen dan 5,5 persen sesuai plafon pinjaman."

Keputusan pemerintah ini diharapkan dapat memberikan akses perumahan yang lebih baik bagi masyarakat, namun dengan beberapa batasan agar subsidi lebih terarah. Subsidi bunga tidak akan berlaku untuk pinjaman yang telah jatuh tempo atau termasuk dalam kategori kolektibilitas 5, serta pinjaman yang tidak memiliki catatan pembayaran cicilan yang jelas.

Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 20 PMK tersebut, yang menunjukkan komitmen untuk memberikan subsidi secara tepat sasaran.

Implementasi dan Strategi Penyaluran Subsidi

Aturan ini mulai berlaku segera setelah diundangkan dan menekankan pentingnya penyaluran subsidi melalui lembaga keuangan atau koperasi yang ditetapkan sebagai penyalur kredit. Lembaga penyalur tersebut diwajibkan untuk memastikan keakuratan data penyaluran dan tagihan subsidi yang mereka ajukan ke pemerintah.

Purbaya Yudhi Sadewa juga menekankan pentingnya mekanisme pelaksanaan yang sesuai untuk mencapai tujuan program. "Tujuan memperluas akses perumahan rakyat dapat tercapai secara berkelanjutan," katanya.

Rencana penyaluran kredit ini akan dilaksanakan secara bertahap dalam rentang waktu tahun anggaran (TA) 2025 hingga 2028, yang menawarkan harapan baru untuk penyediaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.

Baca juga: Kerusuhan Pecah di Bandung, Gas Air Mata Diluncurkan oleh Aparat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kebijakan Baru KUR untuk Sektor Perumahan: Subsidi Bunga 10 Persen

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!