Revisi UU BUMN Disetujui DPR RI: 11 Poin Penting yang Mengubah Landskap BUMN di Indonesia
Komisi VI DPR RI telah menyetujui revisi UU BUMN dengan 11 poin krusial. Di antara perubahan ini, terdapat pengubahan status Kementerian menjadi Badan Pengaturan BUMN dan pelarangan rangkap jabatan bagi menteri dalam BUMN.
Baca juga: Apple Belum Ajukan Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Revisi ini ditujukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan meningkatkan efektivitas pengelolaan BUMN di Indonesia. Hal ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki struktur dan sistem pengelolaan BUMN.
Revisi UU BUMN ini merupakan hasil dari pembahasan mendalam oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi di Komisi VI DPR RI. Proses tersebut dimulai pada 23 September 2025 dan berlangsung hingga 26 September 2025.
Ketua Panitia Kerja RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan bahwa telah dilakukan perubahan substansial terhadap 84 pasal. "Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini," ujarnya.
Persetujuan ini didapat melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan para pakar dan akademisi. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan masukan yang komprehensif untuk penyempurnaan UU ini.
Baca juga: Kunto Aji Menyuarakan Tanggung Jawab Anggota DPR dan Harapan Masyarakat
Salah satu poin signifikan dalam revisi ini adalah pengubahan nama lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN atau BP-BUMN. Hal ini diharapkan dapat memberikan fokus lebih terhadap pengelolaan BUMN.
Selain itu, BP-BUMN kini memiliki kewenangan baru untuk mengoptimalkan peran BUMN di Indonesia. Kewenangan tersebut termasuk mengelola dividen saham seri A Dwi Warna setelah mendapat persetujuan dari Presiden.
Dengan penambahan kewenangan ini, BP-BUMN diharapkan dapat lebih tanggap dalam menghadapi dinamika pasar dan berkontribusi lebih baik pada perekonomian nasional.
Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah larangan rangkap jabatan bagi Menteri dan Wakil Menteri yang juga menjabat sebagai Direksi atau Komisaris di BUMN. Langkah ini merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128-PUU-XXIII-2025 yang menjadi dasar perubahan ini.
Tidak hanya itu, pengaturan mengenai kesetaraan gender juga menjadi fokus dalam RUU ini. Khususnya bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, serta jabatan manajerial lainnya.
RUU ini berupaya menghapus ketentuan yang menyatakan bahwa anggota Direksi dan Komisaris bukan merupakan penyelenggara negara. Dengan perubahan ini, diharapkan ada peningkatan terhadap representasi gender dalam struktur kepemimpinan BUMN.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio Dimulai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: