Ilustrasi Pinjol (Foto: Istimewa)
HYPEVOX – Pinjol atau pinjaman online ini sudah jadi salah satu cara pinjam uang yang sangat populer, terutama di kalangan anak muda. Cukup isi formulir dan voila, dalam waktu singkat uang bisa langsung cair ke rekening. Tapi, tidak semua pinjol sama, ada yang legal dan ada yang ilegal. Penting banget buat tahu mana yang aman untuk dipakai.
OJK alias Otoritas Jasa Keuangan punya tugas krusial dalam mengawasi seluruh layanan keuangan di Indonesia, termasuk pinjol. Dengan banyaknya kasus penipuan dan bunga yang mencekik dari pinjol ilegal, OJK bekerja untuk menutup perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin resminya. Mereka secara berkala mengumumkan perusahaan fintech yang terdaftar agar masyarakat bisa lebih aman dalam meminjam uang.
Baru-baru ini, OJK mencabut izin beberapa perusahaan pinjol, termasuk PT Ringan Teknologi Indonesia. Ini bukan hanya terjadi sekali, tetapi sudah beberapa kali sejak 2024. Dengan penutupan ini, total perusahaan pinjol yang terdaftar di OJK kini berkurang, dan salah satu contohnya ialah pencabutan izin TaniFund yang sebelumnya juga dilarang.
Proses pencabutan ini menunjukkan betapa sungguhnya OJK dalam melindungi masyarakat dari praktek pinjaman yang tidak sehat.
Akhirnya, muncul daftar resmi yang mencantumkan 96 perusahaan fintech yang sudah terdaftar di OJK. Berikut adalah daftar lengkap 96 pinjol legal yang telah berizin OJK per Maret 2025:
Ethis – https://ethis.co.id
Danamas – https://p2p.danamas.co.id
Amartha – https://amartha.com
Dompet Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
Boost – https://myboost.co.id
Toko Modal – https://www.tokomodal.co.id
Findaya – https://findaya.co.id
Modalku – https://modalku.co.id
KTA Kilat – https://www.pendanaan.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: