BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 16 MEI 2025 • 20:27 WIB

Mahfud MD Bilang Kejaksaan Bukan Obyek Vital Nasional yang Bisa Dijaga TNI

Mahfud MD Bilang Kejaksaan Bukan Obyek Vital Nasional yang Bisa Dijaga TNIMahfud MD. (Foto: Istimewa)

HYPEVOX – Belakangan ini, suasana di Indonesia menjadi sedikit hangat akibat adanya keputusan yang cukup mengejutkan: pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kantor kejaksaan. Tidak sedikit yang mempertanyakan langkah ini, dan salah satu suara yang paling berani untuk menyikapinya adalah Mahfud MD, mantan Menko Polhukam.

Mahfud MD dengan tegas mengungkapkan bahwa kehadiran TNI di kantor kejaksaan tidaklah normal dan mengindikasikan adanya masalah serius dalam internal penegakan hukum. Dia mengatakan jika situasi semacam ini muncul, bisa jadi ada pergolakan yang lebih dalam di antara lembaga-lembaga hukum yang ada, baik di tubuh Kejaksaan maupun TNI.

Kejaksaan Bukan Obyek Vital Nasional

Salah satu poin krusial dari pernyataan Mahfud MD adalah tegasnya identitas Kejaksaan yang dinyatakannya sebagai bukan obyek vital nasional. Dalam pandangannya, ada ketentuan resmi yang mengatur apa saja yang termasuk dalam kategori obyek vital nasional, dan menurutnya, Kejaksaan tidak termasuk di dalamnya.

Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 menegaskan hal ini, di mana Kejaksaan tidak tercantum sebagai bagian dari obyek vital nasional yang seharusnya mendapatkan pengamanan dari TNI. Jadi, jelas bahwa permintaan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Isu Internal: Mencermati Pergolakan Di Dalam Penegakan Hukum

Mahfud MD juga tidak ragu untuk menyoroti bahwa kondisi ini mungkin mencerminkan adanya gejolak internal dalam penegakan hukum. Jika pengalamanmemperhatikan hubungan antara TNI dengan lembaga penegak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan, situasi semacam ini bisa menjadi tanda ketidakstabilan di antara lembaga-lembaga tersebut.

Terlebih, jika pengamanan ini dianggap sebagai tindakan satu lembaga terhadap lembaga lain, hal ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kotornya hubungan kerja antara TNI, Polri, dan Kejaksaan di Indonesia.

Landasan Hukum yang Diperlukan

Dalam menjelaskan pendapatnya, Mahfud menyebutkan bahwa untuk TNI dapat dijadikan sebagai pengaman Kejaksaan, saja perlu ada izin resmi dari Kepala negara. Dengan tegas, dia menyatakan Presiden Prabowo Subianto harus memberikan izin jika memang ada perubahan status Kejaksaan dalam konteks ini.

Dia pun mengingatkan bahwa jika izin tersebut tidak diperoleh, maka tindakan seperti itu tidak boleh terjadi. Dengan kata lain, Mahfud sedang mencoba untuk memastikan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh TNI memiliki dasar yang jelas dan sah.

Tanggapan dari Kapolri

Di tengah dinamika ini, Kapolri juga angkat bicara. Ia menegaskan bahwa hubungan antara Polri dan Kejaksaan tetap berjalan baik. Namun, tentu saja ini menjadi tantangan bagi penegakan hukum di Indonesia. Berbagai dinamika ini menunjukkan bagaimana pengawasan dan kolaborasi antar lembaga harus diperkuat agar situasi seperti ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Keamanan kantor Kejaksaan, menurut Kapolri, seharusnya juga bisa ditangani olehnya, tanpa harus melibatkan TNI. Dan tentu saja, pemisahan antara peran TNI dan Polri ini harus ditegakan, agar peran masing-masing lembaga tetap jelas dan terarah.

Menuju Kestabilan Hukum di Indonesia

Kesimpulannya, pernyataan Mahfud MD merupakan panggilan untuk menata ulang hubungan antar lembaga hukum yang ada di Indonesia. Jika ada yang salah, maka itu harus diperbaiki dari dalam, bukan dengan menggunakan kekuatan fisik. Situasi ini bisa menjadi momentum bagi penegakan hukum di Indonesia untuk introspeksi dan mencari solusi yang lebih baik dan berkesinambungan.

Melihat ke depannya, harapannya para pihak dapat duduk bersama, menyelesaikan permasalahan yang ada secara arif dan tidak saling mendominasi satu sama lain. Penegakan hukum yang efektif dan independen akan tercapai jika ada kolaborasi yang baik antar lembaga, bukan justru menambah masalah dengan pengerahan pasukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Mahfud MD Bilang Kejaksaan Bukan Obyek Vital Nasional yang Bisa Dijaga TNI

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!