HYPEVOX – Empat pulau di Aceh yaitu Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil kini resmi menjadi bagian dari Sumatera Utara. Hal ini ditetapkan lewat Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 oleh Kemendagri.
Proses penetapan ini melibatkan banyak pihak dan berlangsung cukup lama hingga akhirnya diputuskan pada 25 April 2025.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil dijadikan bagian dari Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 April 2025.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan keputusan ini buah dari proses panjang melibatkan delapan instansi pusat. “Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya,” jelas Tito.
Tito menjelaskan bahwa pemetaan batas wilayah darat telah menemukan kesepakatan antara pemerintah daerah terkait. Namun, batas wilayah laut masih menjadi perdebatan dan belum sepenuhnya disepakati.
Dalam ketidaksepakatan ini, Tito mencatat, “Tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas.”
Keempat pulau tersebut diserahkan kepada Sumatera Utara setelah mempertimbangkan batas darat yang disetujui sebelumnya. “Melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 pemda,” ungkap Tito.
Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan dan koordinasi selama enam tahun antara pemerintah pusat dan daerah demi mempertajam batas wilayah administratif di kawasan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: