HYPEVOX – Arab Saudi telah memastikan tidak ada pengurangan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2026. Keputusan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Pembentukan badan khusus penyelenggara haji oleh Presiden Prabowo menjadi faktor kepercayaan baru dari Arab Saudi.
Menurut Dahnil, isu pengurangan kuota sempat muncul karena pandangan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terhadap manajemen haji Indonesia pada 2025. Adanya badan baru setingkat kementerian untuk pengelolaan haji di Indonesia mengubah persepsi tersebut.
Dahnil menegaskan bahwa rencana pemotongan kuota tidak lagi relevan dibahas. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yakin dengan komitmen perubahan yang diusung oleh Presiden Prabowo dalam pengelolaan haji.
“Jangan sampai nanti berkembang berita seolah-olah pemerintah Saudi sudah pasti potong kuota haji Indonesia tahun 2026,” ujar Dahnil dalam konferensi pers di kantor BP Haji, Jl Thamrin, Jakarta Pusat.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi siap bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Haji sejak tahap persiapan awal. Kepercayaan ini didukung oleh pembentukan badan khusus di Indonesia.
Kementerian Haji Arab Saudi direncanakan akan mengunjungi Indonesia pada bulan Juli mendatang. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk membahas teknis persiapan haji 2026 dan memastikan prosesnya berjalan dengan baik.
Dahnil menyatakan akan ada asistensi langsung dari Kementerian Haji Arab Saudi terhadap BP Haji Indonesia. “Nanti akan ada asistensi yang melekat dari Kementerian Haji,” jelasnya.
Dahnil menegaskan agar masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pengurangan kuota haji. Model kerja sama baru yang terbentuk mengundang optimisme akan adanya peningkatan kuota di masa depan.
“Yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir. Kita optimis tahun 2026 akan ada banyak perubahan positif,” tutup Dahnil. Komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: