HYPEVOX – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, angkat bicara soal kritik terkait rencana pembangunan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Ia memastikan bahwa keputusan terkait ukuran rumah ini masih dalam pembahasan dan belum final.
Ara menyebut jika konsep rumah subsidi tersebut muncul berdasarkan masukan dari masyarakat mengenai kebutuhan hunian yang terjangkau di kawasan perkotaan. Tujuannya adalah untuk memberikan pilihan hunian yang lebih mudah diakses oleh semua kalangan.
Kritik terhadap rencana Kementerian PKP mengenai rumah subsidi berukuran 18 meter persegi datang dari berbagai kalangan, termasuk pengembang dan arsitek. Ara menegaskan bahwa rumah subsidi biasanya memiliki luas 60 meter persegi, tetapi kesulitan dalam mencetak rumah subsidi di perkotaan menjadi pertimbangan penting.
“Konsumen itu saya dengar. Kalau enggak kita dengerin konsumen, kita enggak tahu maunya apa,” ungkap Ara saat acara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia juga menjelaskan bahwa lokasi dan desain rumah menjadi faktor penting untuk menarik minat konsumen.
Ara mengakui bahwa rumah subsidi yang saat ini ada sulit ditemukan di kota besar seperti Jakarta dan Bandung, mengingat harga tanah yang sangat tinggi. Dia mengatakan bahwa ada inisiatif dari kalangan pengusaha untuk menyediakan rumah subsidi yang lebih aksesibel di kawasan perkotaan.
Draf Keputusan Menteri PKP menunjukkan rencana perubahan ukuran minimal rumah subsidi, di mana luas bangunan akan diturunkan dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Selain itu, luas lahan dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi, yang diharapkan dapat memperluas pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ara menegaskan komitmennya untuk terus mendengar masukan dari masyarakat dan industri, mengatakan, “Kita tentu menyampaikan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan termasuk kritikan.”
Dalam hal harga, rumah subsidi berukuran 18 meter persegi diperkirakan akan berada di kisaran Rp 108 juta hingga Rp 120 juta, tergantung lokasinya. Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang kesulitan menemukan hunian terjangkau di tanah yang semakin terbatas.
Meskipun demikian, banyak pihak yang meragukan kelayakan rumah dengan ukuran sebesar itu. Fahri Hamzah, salah satu tokoh politik, menyatakan bahwa ukuran rumah tersebut dapat bertentangan dengan regulasi yang ada.
Ara menegaskan bahwa ukuran 18 meter persegi ini belum menjadi keputusan final dari Kementerian, mengingat pembahasan masih terus berlangsung. “Jadi belum ada keputusan dari Kementerian kami soal ini,” ujarnya.
Dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat, Kementerian berusaha untuk terus mendengarkan pendapat dan kebutuhan penghuninya. Ara berharap dengan adanya opsi baru ini akan tercipta hunian yang lebih layak dan terjangkau bagi semua kalangan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: