HYPEVOX – Netizen Brasil menyerukan agar Presiden RI Prabowo Subianto segera mengevakuasi pendaki asal Brasil, Juliana, yang terjatuh di Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat.
Kejadian tersebut memicu banyak komentar di media sosial, dengan banyak yang mempertanyakan langkah cepat pemerintah Indonesia dalam menangani situasi ini.
Kecemasan untuk keselamatan Juliana disampaikan melalui akun Instagram dengan berbagai komentar yang menuntut agar pemerintah Indonesia segera mengambil tindakan.
Usai postingan Prabowo terkait pidato di St. Petersburg International Economic Forum pada 19 Juni 2025, akun-akun seperti @arianemribeiro dan @thais.veras.18 mulai menyerbu kolom komentar dengan pesan pembelaan untuk Juliana.
Hashtag seperti ‘#savejuliana’ mulai viral, menggambarkan kepanikan dari netizen yang ingin melihat upaya penyelamatan yang cepat dan efektif dari pemerintah.
Tim SAR gabungan berhasil menemukan Juliana di lokasi terjatuh pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 06.30 Wita, saat terpantau dalam keadaan tidak bergerak menggunakan drone.
Menurut Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Yarman, ia terjatuh sekitar 500 meter di dalam tebing, di jalur menuju puncak.
Meskipun dua petugas telah dikerahkan, mereka mengalami kendala besar berupa dua overhang yang menghalangi akses untuk mencapai lokasi Juliana. Ini memaksa mereka untuk melakukan climbing demi mencapai tujuan.
Kompas.com berusaha menghubungi Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya dan Kepala PCO Hasan Nasbi untuk membahas respons pemerintah di tengah situasi ini, namun belum ada tanggapan dari mereka.
Yarman menekankan pentingnya keselamatan tim penyelamat sebagai prioritas, yang menyebabkan mereka harus mundur ke posisi yang lebih aman sebelum melanjutkan upaya untuk menyelamatkan Juliana.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, meningkatkan harapan agar pemerintah bertindak responsif dalam situasi darurat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: