HYPEVOX – Muhammadiyah resmi meluncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang bertujuan untuk menyatukan umat Islam di seluruh dunia dengan menetapkan satu hari dan tanggal yang sama.
Peresmian ini berlangsung di Convention Hall Masjid Walidah Dahlan, Universitas ‘Aisyiyah (UNISA) Yogyakarta pada Rabu, 25 Juni 2024, dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari berbagai negara.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menjelaskan bahwa peluncuran KHGT menandakan peran Muhammadiyah dalam berkontribusi terhadap dunia Islam dan kemanusiaan.
“Hari ini adalah hari bersejarah. Muhammadiyah menghadirkan KHGT untuk menegaskan peran dan posisinya di tengah globalisasi yang tak terelakkan,” ungkapnya.
Haedar menegaskan bahwa KHGT bukan sekadar agenda astronomi, melainkan simbol semangat Islam yang universal dan relevan.
“KHGT adalah keniscayaan mutlak untuk mewujudkan persatuan dunia Islam,” tegasnya.
Peluncuran KHGT merupakan hasil kajian mendalam yang dihasilkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-32 yang diadakan pada Februari 2024, berdasarkan adopsi dari Muktamar Turki 2016.
Dengan KHGT, Muhammadiyah berharap untuk menyatukan waktu bagi umat Islam di seluruh dunia, serta mendorong ijtihad kolektif dan kesepakatan bersama.
KHGT didasarkan pada tiga prinsip utama: keseragaman hari dan tanggal, penggunaan hisab sebagai metode penentuan waktu, serta anggapan bahwa seluruh permukaan bumi merupakan satu zona waktu untuk kalender Islam.
Peluncuran KHGT mendapatkan sambutan hangat dari Dr. Mehmet Ekim, pakar astronomi Islam asal Turki, yang merasa senang bisa berpartisipasi dalam inisiatif besar ini.
“Inisiatif ini bukan hanya acara ilmiah atau organisasi, tetapi juga pesan kuat bahwa persatuan umat Islam bukanlah mimpi yang jauh,” katanya.
Tarig Ali Bakheet, Sekretaris Jenderal OKI, juga memberikan apresiasi kepada langkah ini, menegaskan pentingnya Muhammadiyah dalam memandu reformasi dunia Islam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: