HYPEVOX – Pemerintah dan DPR RI telah sepakat untuk mencabut larangan publikasi siaran langsung persidangan yang berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Keputusan ini diambil setelah mendengarkan berbagai masukan dari koalisi masyarakat sipil dan pihak pers.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dalam proses hukum di Indonesia. Usulan ini hadir atas saran Aliansi Jurnalis Independen dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Habiburokhman menjelaskan bahwa pasal mengenai larangan siaran langsung tercantum dalam Pasal 253 RUU KUHAP. Penghapusan pasal ini dianggap penting untuk memudahkan peliputan dari media massa.
Dia menambahkan, “Kami juga menerima kunjungan dari teman-teman pers, waktu itu Aliansi Jurnalis Independen dalam koalisi masyarakat sipil. Ini terkait peliputan,” ujarnya mengenai penguatan peran media dalam proses hukum.
DPR dan pemerintah sepakat bahwa aturan ini adalah ketentuan materiil yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, pengaturan kembali dalam RUU KUHAP dinilai tidak perlu dilakukan.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan dukungan penuh terhadap penghapusan larangan ini. Dia menyatakan, “Sudah diatur dalam KUHP jadi tidak perlu diatur dalam KUHAP. Betul, setuju.”
Pernyataan ini menunjukkan adanya keselarasan antara DPR dan pemerintah dalam mendorong transparansi sistem peradilan. Akses publik terhadap proses hukum menjadi perhatian utama dalam reformasi ini.
Dalam rapat panitia kerja yang berlangsung pada 8 Juli 2025, lebih dari 334 pasal penting dalam RUU KUHAP dibahas. Habiburokhman menyebutkan, terdapat sepuluh substansi pokok yang menjadi fokus utama dalam pembahasan kehidupan hukum di Indonesia.
Dalam diskusi tersebut, beberapa substansi yang dibahas termasuk penyesuaian KUHAP dengan nilai-nilai baru dalam KUHP, penguatan hak warga negara yang berhadapan dengan hukum, serta peningkatan peran advokat. RUU ini juga berupaya memperbaiki aturan mekanisme upaya paksa yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: