HYPEVOX – Komisi III DPR RI baru saja menyelesaikan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada 9-10 Juli 2025 dengan total 1.676 poin. Namun, langkah ini dikritik oleh berbagai pihak karena dianggap dilakukan secara terburu-buru dan tidak cukup melibatkan masukan publik.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pembaharuan RUU KUHAP, tetapi yayasan dan lembaga hukum menilai proses ini ‘ugal-ugalan’. Dengan RUU yang mendesak untuk segera disahkan, kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan kekuasaan menjadi sorotan utama.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menekankan urgensi pembaharuan RUU KUHAP dengan menyatakan, ‘KUHAP sekarang tidak adil dan harus segera diganti dengan KUHAP yang baru.’ Ia berpendapat penyusunan ini harus segera diselesaikan agar bisa mengakomodasi perubahan yang dibutuhkan dalam penegakan hukum.
Wakil Menteri Hukum, Edward OS Hiariej, menambahkan bahwa pembahasan RUU KUHAP wajib diselesaikan pada tahun ini. Mengingat KUHAP berkaitan langsung dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai diterapkan pada 2 Januari 2026, kebutuhan akan perubahan ini menjadi semakin mendesak.
Habiburrokhman juga menjelaskan maksud dibentuknya Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) yang diharapkan dapat mengevaluasi dan memperbaiki revisi dalam RUU KUHAP. Dengan adanya tim ini, diharapkan proses pembahasan bisa berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam proses pembentukan RUU KUHAP yang mereka sebut sebagai ‘ugal-ugalan’. Mereka menekankan bahwa proses ini penuh dengan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum dan mendesak DPR serta pemerintah untuk menghentikannya serta mempertimbangkan masukan dari masyarakat.
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) juga menyuarakan pentingnya dialog yang lebih luas terkait pasal-pasal bermasalah dalam RUU tersebut. Mereka berpendapat bahwa partisipasi publik perlu ditingkatkan untuk menghasilkan peraturan yang adil dan bermanfaat.
Beberapa peneliti dan aktivis hukum dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan bahwa RUU KUHAP yang baru akan memiliki dampak langsung terhadap masyarakat ketika berhadapan dengan aparat hukum. Oleh karena itu, evaluasi yang mendalam terhadap isi RUU sangatlah penting.
Salah satu pasal yang dianalisis secara tajam adalah Pasal 5 huruf d, yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk ‘mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.’ Pasal ini dipandang berpotensi untuk disalahgunakan dan menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.
Pasal 16, yang mencakup metode penyelidikan seperti ‘pembuntutan’ dan ‘penyerahan di bawah pengawasan’ juga mendapatkan perhatian. Metode ini dianggap berlebihan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang sudah ada.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mengkritik Pasal 90 mengenai penangkapan tanpa batas waktu. Penangkapan yang tidak terbatas ini berisiko menciptakan preseden penyalahgunaan wewenang oleh pihak berwenang.
Selain Pasal 90, ada juga Pasal 93 ayat 5 yang memungkinkan penangkapan atas dasar ‘menghambat proses pemeriksaan,’ serta Pasal 106 ayat 4 yang memperbolehkan penggeledahan tanpa izin dari pengadilan. Hal ini juga menjadi perhatian besar karena dapat disalahgunakan oleh penegak hukum.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: