BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 16 JULI 2025 • 18:53 WIB

DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat dalam RUU KUHAP

HYPEVOX – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan upaya yang dilakukan untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sayangnya, ia juga menegaskan bahwa tidak semua aspirasi masyarakat dapat diakomodasi.

Pernyataan ini disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung bersama Solidaritas Advokat untuk Kebenaran dan Anti Kriminalisasi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (16/7/2025).

Proses Pembentukan RUU KUHAP

Habiburokhman menjelaskan bahwa meskipun tidak semua pendapat masyarakat dapat ditampung, RUU KUHAP ini tetap berfungsi untuk mewakili aspirasi yang ada. Ia menyatakan, “Mustahil semua undang-undang menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat, sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain.”

Proses pembentukan RUU KUHAP diakui sudah dilakukan secara transparan dan partisipatif. Menurut Habiburokhman, “Yang perlu digarisbawahi secara garis besar, ikhtiar kami memastikan proses pembentukan undang-undang KUHAP transparan dan partisipatif, sudah maksimal.”

Ia juga mengonfirmasi bahwa ketentuan-ketentuan penting dalam RUU KUHAP yang bersifat reformis telah dimasukkan dalam rancangan tersebut.

Keberadaan RUU KUHAP yang MendESAK

Habiburokhman menekankan pentingnya pengesahan RUU KUHAP saat ini untuk menghindari jatuhnya korban akibat relevansi undang-undang KUHAP 1981 yang dianggap usang. “Hal itu, menurut dia, agar tidak ada lagi korban-korban dari KUHAP 1981,” ungkapnya.

Meski begitu, ia menambahkan bahwa kemungkinan RUU KUHAP tidak disahkan juga tetap ada. “Hal tersebut bisa terjadi jika para penolak KUHAP berhasil meyakinkan para pimpinan partai untuk membatalkan pengesahan RUU KUHAP,” katanya.

Habiburokhman memperingatkan bahwa jika RUU KUHAP gagal lagi, maka Indonesia akan kembali merasakan dampak dari sistem hukum yang tidak berfungsi dengan baik.

Kegalauan atas Pembentukan RUU KUHAP

Habiburokhman mengingatkan kembali kegagalan pembentukan RUU KUHAP pada tahun 2012 yang memakan waktu lama untuk dibahas kembali. “Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, “Kami perkirakan kita menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” menunjukkan urgensinya pengesahan RUU KUHAP saat ini.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya melibatkan korban langsung dalam proses pembahasan undang-undang ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

DPR RI Serap Aspirasi Masyarakat dalam RUU KUHAP

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!