HYPEVOX – Kejaksaan Agung baru saja mengungkapkan list delapan tersangka baru dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pemberian kredit kepada PT Sritex. Tersangka-tersangka ini termasuk pejabat dari bank dan perusahaan yang diduga ikut dalam penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Salah satu tersangka, Allan Moran Severino, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex, dituding telah menggunakan dana dari kredit untuk melunasi utang pribadi, bertentangan dengan tujuan penggunaan kredit itu sendiri. Penyelidikan mengungkapkan pelanggaran serius dalam praktik pemberian kredit di sektor perbankan, terutama di Bank DKI.
Allan Moran Severino (AMS) berperan sebagai Direktur Keuangan PT Sritex selama 17 tahun, dari 2006 hingga 2023. Ia memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan, dan diduga terlibat dalam pengajuan kredit dengan invoice fiktif.
Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa dana pencairan kredit telah disalahgunakan. “Menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai dengan peruntukannya (modal kerja), melainkan untuk melunasi hutang,” ujarnya.
Selain Allan, tersangka lain adalah Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM dan Direksi Komite A2 di Bank DKI. Ia diketahui tidak mempertimbangkan kewajiban PT Sritex kepada BRI yang telah jatuh tempo saat memberikan kredit.
Babay Wazadi memiliki tanggung jawab besar namun diakui tidak melakukan penelitian yang memadai sebelum memberikan kredit kepada PT Sritex. Penyelidikan mencatat, “Ia tidak meneliti pemberian kredit PT. Sritex sesuai norma umum perbankan dan ketentuan bank,” jelas Nurcahyo.
Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, juga termasuk yang dipanggil, karena tidak melakukan pemeriksaan menyeluruh sebelum menyetujui kredit. Nurcahyo menegaskan pentingnya evaluasi yang akurat atas laporan keuangan dalam setiap keputusan kredit yang diambil.
Yuddy Renaldi (YR), yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bank BJB, terlibat dalam masalah ini karena laporan keuangan PT Sritex yang tidak mencantumkan total kredit yang ada. “Meskipun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK bahwa PT. Sritex tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar,” katanya.
Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan dan menelusuri keterlibatan tersangka lain seperti Benny Riswandi (BR), Supriyatno (SP), Pujiono (PJ), dan Suldiarta (SD). Mereka dituduh mengabaikan kewajiban dan tidak melakukan analisis kredit yang tepat sebelum memutuskan permohonan dari PT Sritex.
Nurcahyo menambahkan pentingnya evaluasi kredit yang mendalam untuk menghindari kesalahan yang sama di masa yang akan datang. “Kajian risiko tidak ditindak lanjuti oleh analis kredit […] sehingga analis belum melakukan perhitungan repayment capacity,” ungkapnya.
Sorotan masyarakat semakin tajam terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian kredit di bank. Penyelidikan ini diharapkan menjadi momentum yang mendorong perbaikan dalam sistem perbankan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: